Lompat ke isi utama

Berita

Pelaporan Pelanggaran Harus Memenuhi Syarat Formal dan Materiel

KEBUMEN-Sebelum Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari dua jalur yaitu jalur temuan pengawas dan jalur laporan masyarakat, ada beberaoa ketentuan agar dapat diregistrasi oleh Bawaslu. Yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran adalah WNI, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu. Pemilu 2024 telah usai. Bawaslu Jawa Tengah menyelenggarakan rapat evaluasi bersama Pemantau di Jawa Tengah pada 10-11 Juni 2024 di Semarang.

Salah satu pemantau menyampaikan laporan pemantau tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, hal tersebut mencuat dalam acara evaluasi tersebut. Abhan, mantan ketua Bawaslu RI 2017-2022 sebagai salah satu narasumber merespon kegundahan Pemantau dalam melaporkan hasil pemantauannya.

Bahwa pelaporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu untuk bisa di registrasi haru memenuhi Syarat Formal dan Materiel. Syarat Formal meliputi:

  1. Identitas Pelapor ( Tertuang dalam Form Model A.1)
  2. Identitas Terlapor (Nama dan Alamat/Domisili tertuang dalam Form Model A.1)
  3. Penyampaian Laporan tidak melebihi batas waktu ( Mengisi hari dan tanggal diketahui dalam Form Model A.1)
  4. Kesesuaian tandatangan Pelapor (tandatangan Pelapor dalam Form Model A.1 dengan fotokopi KTP/Identitas dari Dinas Kependudukan)

Sedangkan Syarat Materiel meliputi:

  1. Uraian Kejadian ( Tertuang dalam Form Model A.1. Uraian peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran pemilihan)
  2. Waktu dan Tempat Kejadian ( Tertuang dalam Form Model A.1 waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan)
  3. Bukti (dapat berupa surat, rekaman suara, video dll yang menunjukkan atau membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilihan). (humas)

 

Penulis : Humas