Pemda Kebumen Terbitkan SE Netralitas ASN dalam Pilkada, Apa Saja isinya?
|
KEBUMEN- Dalam UU Pilkada, pegawai ASN diminta netral. Tentang Netralitas, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kebumen menerbitkan SE Nomor 800/3066.1 tertanggal 23 September 2023 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dalam rangka menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, diharap kepada Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menaati beberapa ketentuan sebagai berikut:
Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk: Menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dan PPNPN dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kedua, Mendorong efektivitas dan efisiensi Kepala Perangkat Daerah/ Unit Kerja dalam melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuannya adalah untuk Mewujudkan ASN dan PPNPN yang netral dan profesional, dan Terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berkualitas.
Setiap Pegawai ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas sebagaimana dalam peraturan yang berlaku. Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu "netralitas", yang berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai ASN yaitu Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; Ketaatan kepada peraturan perundang-undangan; Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Setiap Pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
Memasang spanduk/ baliho alat peraga lainnya yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
Melakukan pendekatan terhadap partai politik dan masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan tidak dalam status Cuti diLuar Tanggungan Negara (CLTN);
Terlibat dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
Menghadiri deklarasi bakal calon atau pasangan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai/ pasangan calon;
Membuat posting, comment, share, like, follow/ bergabung dalam Grup/Akun pemenangan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
Memposting pada mediasosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Pasangan Calon, Tim Sukses, alatperaga, atau sebutan lainnya dengan menunjukkan/ memperagakan simbol keberpihakan/ memakai atribut partai politik;
Menjadi tim ahli/ tim pemenangan/ konsultan/ sebutan lainnya bagi partai politik atau pasangan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah baik sebelum maupun setelah penetapan calon;
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon/ pasangan calon; dan/atau
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah sebelum, selama, dansesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, danmasyarakat (humas)
Penulis : Badruzzaman
Editor dan Foto : Humas