PEMILIH DISABILITAS MENJADI PERHATIAN BAWASLU KEBUMEN
|
Menurut Undang-Undang 7 tahun 2017 pasal 5 Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Sedangkan yang dimaksud Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau leboh, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Dalam Konteks sebagai pemilih ini teman-teman Disabilitas juga mempunyai hak memilih, dan termasuk juga dalam pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya. Untuk itu menjadi salahsatu perhatian Bawaslu kebumen dalam Patroli Pengawasan kawal hak pilih, dengan memastikan yang bersangkutan sudah terdaftar dalam daftar pemilih dan sudah dicoklit serta mendorong kehadiran dalam penggunaan hak pilihnya.
Bawaslu Kebumen dalam setiap patroli pengawasan kawal hak pilih juga selalu menyasar teman-teman disabilitas langsung kerumah-rumah seperti dikaranggayam pada jum’at 03/03/2023. Selajutnya senin 06/03/2023 di kecamatan adimulyo dan Gombong kami juga mendatangi beberapa rumah teman disabilitas, mereka kebetulan juga merupakan pemilih pemula dan Alhamdulillah yang bersangkutan sudah dicoklit dan masuk dalam hak pilih. dikecamatan poncowarno Patroli Kawal Hak pilih juga menemui teman-teman disabilitas tuna daksa dan tuna rungu.
