Pemilihan 2024: Bawaslu Kebumen Berhasil Tangani 25 Perkara
|
Kebumen-Pemilihan 2024 agaknya menyisakan catatan penting terkait perkembangan penanganan pelanggaran Pemilihan 2024 di Kabupaten Kebumen. Bawaslu Kebumen beserta jajarannya setidaknya berhasil menangani 25 perkara. Sejumlah 13 perkara ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen sedangkan 12 perkara lainnya ditangani oleh Panwaslu Kecamatan. Catatan ini setidaknya dapat menjadi indikator kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakkan hukum pada pemilihan 2024. Bawaslu Kebumen sungguh mengapresiasi masyarakat atas partisipasinya menyampaikan laporan sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan 2024.
Mulai dari tahapan awal penyelenggaraan Pemilihan 2024 sampai dengan tahapan akhir yakni pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, Bawaslu mencatat 4 tahapan yang rawan pelanggaran, berdasarkan dari jumlah penanganan pelanggaran, yakni Tahapan Pelaksanaan Kampanye, Tahapan Masa Tenang, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Tahapan Rekapitulasi Suara. Sebab dari rawannya pelanggaran pada tahapan tertentu sebetulnya menarik untuk dibicarakan, misalnya pada Tahapan Pelaksanaan Kampanye, akan rawan pelanggaran karena saat itu peserta pemilihan diberikan kesempatan untuk mengajak pemilih untuk memilih dirinya. Para peserta pemilihan berlomba-lomba untuk menarik simpati pemilih yang tidak jarang caranya hampir mendekati pelanggaran. Lalu pada Tahapan Masa Tenang yang seharusnya tidak boleh berkampanye, peserta pemilihan menggunakan kesempatan yang sempit untuk tetap berkampanye padahal sudah jelas dilarang. Pada Tahapan Pemungutan Suara pun juga kesempatannya digunakan untuk intervensi kepada pemilih, yang paling ekstrim jika menggunakan uang untuk mengiming-imingi pemilih, belum lagi potensi ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyelenggara. Sedangkan pada Tahapan Rekapitulasi Suara potensi pelanggaran terjadi juga ketika ada ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyelenggara sehingga bisa jadi menimbulkan penggelembungan suara. Hal-hal yang disampaikan di atas tentunya sebagai gambaran potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada 4 tahapan yang kami nilai rawan.
Bawaslu Kabupaten Kebumen sendiri dapat menguraikan beberapa penanganan perkara yang menjadi tren selama pemilihan 2024. Setidaknya ada 9 tren penanganan perkara yakni, Penyaluran Bantuan Sosial, Mutasi PNS, Kode Etik PPS, Kehilangan APK, Dugaan Perusakan Alat Peraga Kampanye, Netralitas Perangkat Desa, Netralitas Kades, Netralitas ASN dan yang terakhir adalah dugaan politik uang. Perkara-perkara yang ditangani melibatkan sejumlah kepala desa dan aparatur sipil negara, yang masing-masing ada satu perkara yang diteruskan ke BKN melalui akun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan Pemda Kebumen. Hal ini tentunya menjadi peringatan kepada ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Kebumen untuk lebih berhati-hati selama tahapan berlangsung. Dari 25 perkara yang ditangani, Bawaslu Kebumen akhirnya berhasil meregister 7 perkara, 5 perkara ditangani langsung, sedangkan 2 perkara ditangani oleh Panwaslu Kecamatan yakni Sempor dan Sadang. Keberhasilan dalam menangani perkara-perkara yang dijabarkan di atas tentunya bukan hanya dari kerja keras dari Bawaslu Kebumen, namun juga ada sumbangsih sinergitas antara Bawaslu Kebumen dengan Panwaslu Kecamatan, Sentra Gakkumdu Kebumen, serta masyarakat yang senantiasa berpartisipasi menegakkan hukum pada pemilihan 2024 di Kabupaten Kebumen. (Hms-Put)