Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu 2024, PPPK di Kabupaten Kebumen Juga Harus Netral

Pemilu 2024, PPPK di Kabupaten Kebumen Juga Harus Netral

Kebumen – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabup aten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rangka Mewujudkan Netralitas ASN bertempat di Hotel Mexolie, Kebumen (Senin, 20/03/2023). Rapat tersebut mengundang ASN dari Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kebumen serta seluruh kecamatan di Kabupaten Kebumen.

Rapat Koordinasi Kali ini diselenggarakan untuk mengajak ASN seluruh Kabupaten Kebumen untuk menjaga netralitas pada pemilu 2024. Ira Puspita Sari, S.H. M. Ec. Dev, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Kebumen menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pembagian aparatur sipil negara terdiri dari dua yakni PNS dan PPPK. Sejak tahun 2019, Kabupaten Kebumen sudah melantik ribuan PPPK dari tenaga pendidik dan di tahun ini masih dalam perekrutan tenaga teknis. Arif Supriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen mengajak untuk seluruh peserta untuk menanamkan nilai-nilai netralitas ASN kepada PPPK pada Pemilu 2024.

"Aparatur Sipil Negara memiliki hak untuk menggunakan suara, namun harus bersikap netral, yakni bersikap dan berperilaku tidak memihak pada salah satu atau siapapun dari peserta pemilu" papar Dr. Saliyo, S. Ag., M. Si, Akademisi IAIN Kudus. Kurniawan Andi Nugroho, S.H., M. H Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen juga menambahkan, jika melakukan pelanggaran netralitas bisa diberikan sanksi yakni dari "tingkat rendah, tingkat sedang sampai dengan tingkat berat".

Pada rapat kali selain membahas ASN yang ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, namun ada pembahasan yang menarik terkait hadirnya Petugas Penunjang Kegiatan dengan sebutan lain PPK di OPD dan Kantor Kecamatan di Kabupaten Kebumen, yang terstruktur dan diatur dengan Peraturan Bupati. Sepanjang kehadiran PPK ini, memang belum ada pengaturan secara nasional yang mengatur untuk netralitas PPK. Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen sendiri Nomor 18 Tahun 2022 dan 75 Tahun 2022 hanya mengatur bahwa PPK tidak terlibat dalam partai politik.(putri)