Pemungutan Suara di TPS jadi Kerawanan Pemilu Tertinggi di Kebumen
|
Kebumen - Proses Pemungutan Suara di TPS diprediksi akan menjadi paling rawan di Pemilihan 2024 mendatang terkhusus Kabupaten Kebumen. Setidaknya ada 4 elemen yang dijabarkan yakni Pemungutan Suara Ulang dan Susulan, Prosedur Pemungutan Suara, Keberatan Saksi Peserta Pemilihan dan Aksesibilitas Pemungutan Suara. Hal ini disampaikan oleh Cak Maskur, Pegiat Pemilu pada Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel Candisari, Karanganyar, Jumat, 23 Agustus 2024.
Jika masih ingat Pemilu 2024 kemarin, Kabupaten Kebumen merupakan salah satu Kabupaten/Kota dari 13 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang. Pemungutan Suara Ulang tersebut dilakukan di TPS 04, Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan. Penyebabnya adalah adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta tidak membawa KTPel saat melakukan pemungutan. Menurut Pasal 372 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jika terjadi hal tersebut sudah pasti harus diulang.
Diterimanya pemilih untuk melakukan pemungutan suara oleh penyelenggara di TPS tersebut, bisa jadi dari tidak diterapkannya prosedur pemungutan suara di TPS dengan baik. Apakah hal tersebut timbul dari ketidakpahaman penyelenggara atau bisa jadi hal lain. Menyiapkan penyelenggara, baik KPPS maupun TPS untuk memiliki kemampuan paling tidak sesuai standar sejauh ini menjadi solusi yang paling benar. Caranya bisa dengan mengadakan bimbingan teknis secara berkala menjelang pemungutan suara. Jangan biarkan penyelenggara di TPS tidak menguasai medan yang dilalui sepanjang proses Pemungutan Suara. Diskusi-diskusi kendala teknis yang mungkin dan sering muncul untuk diperdalam. Mudah-mudahan saja mendatang, pedoman proses pemungutan suara dan juga pengawasannya hadir lebih awal, sehingga dapat dipelajari secara tuntas. Selain KPPS dan PTPS, bimbingan teknis juga perlu dilakukan kepada Saksi Peserta Pemilihan, seperti yang sudah dilakukan pada Pemilu 2024 kemarin, atau paling tidak internal dari Peserta Pemilihan setidaknya memiliki modal sendiri untuk memberikan bimbingan teknis saksinya.
Terakhir, terkait jumlah pemilih di TPS pada Pemilihan 2024 semakin padat yakni maksimal 600 Orang, maka bisa jadi ada beberapa pemilih yang kesulitan mengakses TPS, karena wilayahnya lebih luas, belum lagi pemilih dari kaum disabilitas. Hal ini juga perlu di antisipasi, bagaimana caranya? mari kita telaah bersama, jangan sampai kita terkecoh, dan hanya disibukkan dengan hal-hal dengan tingkat kerawanan rendah, hal-hal dengan tingkat kerawanan tinggi tidak diurusi. “Umpama pohon kita hanya sibuk mengurusi bagian ranting, daun, dan buah saja, namun akarnya malah terabaikan”, imbuh Cak Maskur.
Penulis : Putri
Foto : Humas