Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Segera Dibuka
|
Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kebumen akan segera membuka pendaftaran Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa yang akan mengawasi pemilu 2024. Kebutuhan pengawas setiap kelurahan/desa adalah satu orang. Total dibutuhkan 460 Pengawas Kelurahan/Desa. Mulai hari Senin, 9-13 Januari 2023, pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan memasuki tahapan pengumuman pendaftaran. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari mulai 14 hingga 19 Januari 2023.
Warga masyarakat kabupaten Kebumen yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa dapat menyiapkan diri mendaftar menjadi Pengawas Pemilu tingkat Keluralan/Desa. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang berada di kompleks kantor kecamatan masing-masing.
Anggota Bawaslu Kebumen divisi SDMO Maria Erni P menyampaikan, beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahap penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon pada 14 hingga 19 Januari 2023. Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih. Untuk mendapatkan informasi selanjutnya dan lebih detil ikuti terus website dan media sosial Bawaslu Kebumen dan Panwaslu Kecamatan se kabupaten Kebumen.
Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15.Mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (humas)