Lompat ke isi utama

Berita

PENEGASAN DALAM PENGAWASAN PDPB 2025

KEBUMEN- Tebaru, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat instruksi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota tentang penegasan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tertanggal 17 Juli 2025. Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I tahun 2025. Sebelumnya, pengawasan rapat pleno rekapitulasi PDPB triwulan II di tingkat KPU Kabupaten/Kota serentak dilaksanakan pada tanggal 2 Juli dan di tingkat KPU Provinsi untuk semester I telah dilaksanakan pada 4 Juli 2025.

Substansi penegasannya diantaranya adalah pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia yang ada. Kemudian, pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar memedomani Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara keseluruhan dan paripurna.

Yaitu dengan cara optimalisasi upaya pencegahan dengan cara inventarisasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan sandingan melakukan pengawasan PDPB. Kemudian penyusunan peta pemetaan Kelurahan/Desa yang rawan pada dimensi hak pilih, wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih, Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan dinas atau instansi terkait di tingkat kabupaten/kota. Membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online. Melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak yang terkait dalam pengawasan PDPB. Menyampaikan imbauan ke KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PDPB sesuai peraturan perundang-undangan.

Terhadap hasil pengawasannya, agar mempublikasikan melalui website dan media sosial. Kemudian melakukan pengawasan secara langsung (melekat), memastikan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan, mensosialisasikan posko aduan masyarakat pengawasan PDPB dan menindaklanjuti laporan masyarakat (jika ada aduan dari masyarakat), melakukan pengawasan dan membuat Form A-Pengawasan sebagai catatan hasil pengawasan.

Hal penting lainnya melakukan uji petik dengan melibatkan semua pegawai Bawaslu Kabupaten/Kota. Uji petik menghimpun data mandiri melalui berbagai strategi dan mengecek pada daftar pemilih (apliaksi yang ada) yaitu data penduduk yang meninggal dunia, atau data penduduk yang alih status menjadi TNI/Polri maupun dari TNI/Polri menjadi masyarakat sipil, atau data pemilih baru yang berumur 17 tahun atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah/sudah pernah menikah; atau data penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan alamat domisili.

Jika di temukan ketidaksesuaian maupun menerima laporan dari masyarakat melalui posko aduan, agar menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Hasil pengawasannya agar dicatat dalam laporan Alat Kerja Pengawasan (AKP), hasil uji petik, dan saran perbaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sesuai periodesasinya. Terakhir, wajib membuat laporan hasil pengawasan PDPB setiap triwulan sekali disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (humas).