Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWAS AD HOC DI KABUPATEN KEBUMEN DI AKTIFKAN KEMBALI

PENGAWAS AD HOC DI KABUPATEN KEBUMEN DI AKTIFKAN KEMBALI
PENGAWAS AD HOC DI KABUPATEN KEBUMEN DI AKTIFKAN KEMBALI

           KEBUMEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen hari ini (14/6) pukul 15.00 WIB  menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara daring bersama Panwaslucam. Hal ini bertujuan  untuk membahas tentang pengaktifan kembali pengawas Ad Hoc yaitu Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang sebelumnya telah di non-aktifkan selama 2 bulan lebih karena adanya pandemi Covid-19.

            Pengaktifan kembali pengawas Ad Hoc ini berdasar pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

            Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring tersebut dilakukan untuk mengkoordinasikan tentang persiapan pengaktifan kembali jajaran pengawas agar dapat melakukan pengawasan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dalam sambutannyai,  Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto mengatakan "Selamat atas pengaktifan kembali Pengawas Ad Hoc beserta jajarannya. Untuk pengawasan tahapan dimasa pandemi tentunya berbeda dari tahapan pemilu sebelumnya pada waktu normal, maka saya menyarankan untuk mematuhi protokol kesehatan", katanya

             Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Maria Erni P mengatakan bahwa "Pengawasan tahapan Pilkada 2020 harus  tertib protokol kesehatan tentunya untuk kedepan diharapkan jajaran pengawas lebih akrab dengan teknologi untuk kelancaran tahapan selanjutnya", tuturnya.

            Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badruzaman mengatakan bahwa tahap pengawasan Pilkada tahun 2020 siap untuk dilanjutkan kembali setelah diberhentikan sementara karena pandemi Covid-19", terangnya. Pengawasan terdekat yaitu pada tanggal 15 Juni 2020 s/d 13 Juli 2020 terkait pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Untuk itu jajaran pengawas siap untuk melakukan  pengawasan, lanjutnya.

            Bawaslu Kabupaten Kebumen sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kebumen Nomor 039/K.Bawaslu Prov.JT-12/HK.01.01/VI/2020 untuk Panwaslu Kecamatan dan Nomor 041/K.Bawaslu Prov.JT-12/HK.01.01/VI/2020 untuk Pengawas Kelurahan/Desa tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Kabupaten Kebumen.

            Perlu diketahui bahwa pengawasan Pilkada lanjutan akan dimulai pada Senin esok setelah pengawas Ad Hoc sebanyak 78 Panwascam ditingkat kecamatan dan  460 PKD    kelurahan/desa mulai  diaktifkan kembali.