PENGAWAS DESA TELOGOREJO KECAMATAN BONOROWO LAKUKAN OBSERVASI SEBELUM PENGAWASAN COKLIT DATA PEMILIH
|
PENGAWAS DESA TELOGOREJO KECAMATAN BONOROWO LAKUKAN OBSERVASI SEBELUM PENGAWASAN COKLIT DATA PEMILIH
Kebumen - Pengawas Pemilu Desa Telogorejo Kecamatan Bonorowo, Bambang Setiadin, hari ini, Rabu 15 Juli 2020 melakukan observasi dalam rangka persiapan pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada Tahun 2020. Diakuinya, bahwa observasi ini dilakukan atas arahan dari Panwaslu Kecamatan
Bonorowo. Observasi dilakukan dengan didampingi oleh PPDP dan PPS setempat. Koordinasi ini dilakukan bersama para ketua RT dengan mendatangi pemilih yang berpotensi tidak dapat ditemui saat coklit, hingga pemetaan data pemilih yang telah meninggal dunia, termasuk potensi lainnya yang masuk daftar pemetaan potensi masalah yang telah disiapkan.
Sumedi, selaku Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Bonorowo mengatakan bahwa “Saya juga melakukan supervisi langsung ke Desa Telogorejo untuk memastikan bahwa observasi benar-benar dilakukan. Observasi ini akan kami lakukan terus sampai dengan sebelum dilakukan coklit serentak tanggal 18 Juli 2020, kata Sumedi.” Menurutnya, bukan hanya observasi sebelum coklit, namun nantinya 3 hari sebelum coklit usai, kami akan instruksikan kepada Pengawas Pemilu Desa untuk melakukan audit atau verifikasi apakah PPDP telah melakukan coklit apa tidak. Salah satu instrumen kerja yang dipakai adalah melihat dan menghitung langsung stiker yang telah tertempel di masing-masing rumah calon pemilih.
Badruzzaman, saat melakukan supervisi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bonorowo memberikan apresiasi atas inisiatif Panwaslu Kecamatan Bonorowo untuk melakukan giat observasi ini. Memang seharusnya observasi itu dilakukan oleh PKD. Observasi ini ada dalam materi arahan dari Bawaslu Kabupaten Kebumen pada saat rapat-rapat bersama Panwaslu Kecamatan. Namun demikian, masih ada saja kecamatan yang belum melakukannya. kedepan kami harapkan panwascam untuk dapat memastikan pengawas desanya sesuai araham kami dan tentunya juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangannya. (Hms)