Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Ketat Pembentukan Pantarlih: Langkah Bawaslu Kebumen Menghadapi Coklit 2024

Pengawasan Ketat Pembentukan Pantarlih: Langkah Bawaslu Kebumen Menghadapi Coklit 2024

Anggota Bawaslu Kab Kebumen, Badruzzaman saat memberi pengarahan 

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen mengadakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2024. Acara ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan beserta Anggota Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas) di Aula Bawaslu Kabupaten Kebumen, Kamis, 20 Juni 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badruzzaman juga selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas (P2H), menjadi pembicara utama dalam kegiatan ini. Ia menekankan bahwa wajah Bawaslu satu bulan ke depan berada di tangan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) karena sumber data utama hasil penhawasan berasal dari PKD. Dalam rapat tersebut, Badruzzaman menyampaikan beberapa poin penting terkait pemutakhiran data pemilih. Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan validitas data pemilih yang mencapai 1.079.919 pemilih. Ia menekankan pentingnya mengumumkan nama-nama Pantarlih kepada masyarakat dan mendorong proses pemutakhiran sesuai prosedur agar tidak ada pelanggaran. Setiap kejadian harus dicatat, walaupun tidak termasuk dalam komponen AKP (Alat Kerja Pengawasan). Lebih lanjut, Badruzzaman menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran untuk mengoreksi, melengkapi, dan mewujudkan data pemilih yang valid. Koordinasi dengan pemerintah desa (Pemdes) menjadi langkah penting dalam proses ini. Setelah tanggal 24 Juni, ia menyarankan agar PKD mulai membangun basis data mandiri milik sendiri (data base). Ia juga menyampaikan PKD harus mampu menunjukkan jumlah pemilih per TPS secara akurat, dan mencatat Pantarlih terpilih yang tercantum dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan hati-hati betul karena di KPU ada mekanisme syarat Pantarlih dengan pernyataan diri jika dicatut namanya dan di KPU bersama Parpol ada Pemutakhiran data Sipol. Pencegahan harus diutamakan saat menemui Pantarlih yang tidak melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) secara langsung. Selain itu, jika ditemukan pemilih ganda dalam satu TPS dan TPS berbeda, maka Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Prinsip de jure harus dipegang teguh, yaitu pemutakhiran mendasar pada status yang ada dalam KTPel.

Penulis : Humas