Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sampai tahapan Pemilu Mendatang

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sampai tahapan Pemilu Mendatang

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sampai tahapan Pemilu Mendatang

KEBUMEN-Selama tidak ada tahapan pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kebumen tetap melaksanakan tugas konstitusionalnya. Setidaknya terbagi dalam tiga kategori. Yaitu pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Kabupaten, Pendidikan Demokrasi atau sosialisasi pengawasan partisipatif serta peningkatan kapasitas internal. Hal tersebut di ungkapkan Badruzzaman, anggota Bawaslu divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H).

Bawaslu Kabupaten memiliki kewajiban pengawasan non tahapan yang dilakukan oleh KPU Kebumen sesuai Amanah UU 7/2017 untuk melakukan Pemutkahiran Data Pemilih Berkelanjutan setelah Pemilu/Pemilihan sampai tahapan Pemilu mendatang di mulai. Selain pengawasan tersebut, Bawaslu Kebumen telah menyiapkan kegiatan internal penguatan kapasitas, dan kegiatan Pendidikan demokrasi seperti di kampus, sekolah, desa dan melalui daring dalam talkshow. Kurang lebih 30 kegiatan sampai akhir tahun 2025. Semua ini non anggaran.

"Meskipun tidak ada anggaran kegiatan, Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan non tahapan di KPU dan kegiatan yang sudah direncanakan. Tahun ini tidak ada anggaran sama sekali untuk kabupaten  karena dampak efisiensi anggaran oleh Pemerintah. Anggaran yang ada bersifat belanja langsung dari DIPA Bawaslu provinsi Jateng seperti untuk ATK, membayar Listrik dan PDAM". tegas Badruz.

Untuk pelaksanaan penagwasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, masih menunggu infromasi lebih lanjut dari KPU. Peraturan KPU No 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemiluh Berkelanjutan sudah terbit. Biasanya tinggal nunggu juknisnya. Kegiatan yang sama ketika jeda Pemilihan 2020 sampai pemilu 2024 sudah pernah dilakukan. Setiap 3 bulan sekali KPU melakukan pemutakhiran dengan mengundang stakeholder terkait seperti Polres, Kodim, Kemenag, serta dinas yang berwenang dalam data kependudukan. 

Bawaslu Kebumen tidak hanya hadir dalam forum KPU, namun juga membuka posko, koordinasi dengan mitra Bawaslu, dan memberikan masukan kepada KPU Kebumen. Masukan data setidaknya tentang Pemilih yang TMS seperti meninggal dunia dan alih status. Hal ini karena keterbatasan Bawaslu dalam akses data pemilih atau data penduduk. Sedangkan kategori pemilih baru usian 17 tahun dan pindah dalam satu kabupaten lebih menunggu informasi data dari Dukcapil. Bawaslu akan memberdayakan mitra seperti desa pengawasan, pengawas partisipatif dan mantan pengawas adhoc untuk menghimpun data sebagai masukan kepada KPU Kabupaten (humas)