PENGAWASAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEBUMEN TAHUN 2020
|
KEBUMEN-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan terkait tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 4-6 September 2020 di Kantor KPU Kebumen. Pengawasan Pendaftaran ini diwakili oleh Arif Supriyanto, S.Sos dan Badruzzaman, S.Pd.I menyaksikan proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon di dalam ruangan, sementara beberapa yang lain menyaksikan di halaman KPU Kebumen. Hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Gugus Risdaryanto mendampingi Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, S.H dan Hj Ristawati Purwaningsih mendaftar pada hari pertama ini, sekitar pukul 15.00 Wib Bakal Pasangan Calon tersebut tiba di Kantor KPU Kebumen. Mengingat pendaftaran di masa pandemi covid-19, KPU membatasi yang dapat masuk ke dalam ruangan. Sehingga yang berada di dalam ruangan hanya Ketua dan Anggota KPU Kebumen, Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung, LO Bapaslon sebanyak dua orang dan Bawaslu dua orang. Sementara yang lain dapat menyaksikan di halaman KPU Kebumen melalui layar elektronik. Juga disiarkan secara langsung di media social KPU.
Dalam acara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen, H. Arif Sugiyanto, S.H menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. Beliau juga mengatakan bahwa dari Posko sampai KPU Kebumen tidak ada iring-iringan. “Semoga dokumen yang telah kami siapkan ini betul – betul sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bisa diterima”, imbuhnya.
Ketua KPU Yulianto, S.Kom.,M.Kom dalam sambutannya mekanisme teknis setelah proses penyerahan dokumen akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator. Kemudian hasil verifikasi akan diserahkan ke KPU dan dilakukan pleno terkait hasil verifikasi. Berikutnya akan dilakukan proses penandatanganan diantara kedua belah pihak sampai ke penyerahan dokumen.”Selama proses pendaftaran, kewajiban KPU melayani peserta pemilu”,ungkapnya.
Ketua Bawaslu, Arif Supriyanto, S.Sos menyampaikan beberapa hal diantaranya, Pelayanan Pendaftaran KPU dalam menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen prosedur sudah dilaksanakan. Akan ada dua kemungkinan ketika sudah dilakukan pleno, yaitu syarat lengkap dan sah maka KPU wajib menerima, kemudian ketika masih ada kekurangan di syarat pencalonan, KPU untuk mengembalikan. Namun, kewenangan untuk menerima dan mengembalikan ada di KPU. “Saran kami mudah – mudahan KPU bisa mengambil keputusan sesuai dengan keadaaan yang sesungguhnya dengan peraturan yang ada”,tegasnya.
Ketua KPU Kebumen menyatakan bahwa hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kemudian persyaratan calon dinyatakan lengkap serta Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Diterima.
Bawaslu akan terus terlibat aktif dalam pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati karena proses pendaftaran masih dibuka oleh KPU, hari Sabtu tanggal 5 September 2020 dari jam 08.00 Wib s.d pukul 16.00 Wib kemudian terakhir pada hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB s.d pukul 00.00 WIB.