Pengawasan Serentak Pencocokan dan Penelitian (COKLIT)
|
Pengawasan Serentak Pencocokan dan Penelitian (COKLIT)
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen beserta jajaran Pengawas Ad Hoc di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan melakukan Pengawasan Coklit Serentak di Wilayah Kabupaten Kebumen. Pengawasan Coklit Serentak yang dilakukan hari ini difokuskan pada Tokoh Masyarakat yang tersebar di Kabupaten Kebumen. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan Pengawasan Coklit Serentak antara lain di kediaman K.H. Yahzid Mahfudz (Bupati Kebumen), H. Ahmad Ujang Sugiono (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen), H. Sarimun, S.Sy (Ketua DPRD Kabupaten Kebumen) dan K.H Nur Sodiq, L.C. (Ketua MUI Kabupaten Kebumen).
Disejumlah Kecamatan, sebelum dilakukan Coklit Serentak, PPK, PPS dan PPDP melakukan apel terlebih dahulu. Jalannya Apel juga diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Setelah melakukan apel, masing-masing Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terjun langsung bersama-sama dengan PPK, PPS dan PPDP. Sasaran coklit yang dilakukan di jajaran bawah sama dengan jajaran atasan yaitu Tokoh Masyarakat. Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa bersama dengan PPK, PPS dan PPDP telah melakukan koordinasi mengenai kediaman Tokoh Masyarakat mana saja yang akan menjadi sasaran Coklit Serentak hari ini. Koordinasi ini jjuga melibatkan Kepala Desa/Kelurahan dan Ketua RT/RW.
Dalam pengawasan Coklit Serentak masing-masing pengawas terlebih dahulu memastikan pelaksanaan protokol Kesehatan, baik dari jajaran pengawas maupun jajaran penyelenggara. Koordinator Penyelesaian Sengketa Maesaroh, M.Ag dalam kegiatan ini mengingatkakan bahwa “Petugas wajib menggunakan APD lengkap, menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik, mencuci tangan sebelum dan sesudah berkegiatan, membawa antiseptic, dan menjaga kebersihan, terang Maesaroh”. Setelah itu masing-masing pengawas wajib memastikan jalannya Coklit Serentak sudah sesuai regulasi, memastikan penempelan stiker sebagai tanda rumah sudah di Coklit oleh PPDP, memastikan kinerja PPDP dalam melakukan Coklit Serentak yang tertuang dalam buku kerja PPDP, memastikan validitas data pemilih yang dilakukan oleh PPDP, memastikan PPDP sudah mencatat pemilih yang belum terdaftar, berkebutuhan khusus, yang meninggal, pindah domisili, perubahan status, pemilih pemula, pemilih yang tidak diketahui, pemilih yang dicabut hak pilihnya, pemilih yang bukan penduduk setempat. (Hms)