PENGUATAN KELEMBAGAAN BAWASLU KEBUMEN
|
PENGUATAN KELEMBAGAAN BAWASLU KEBUMEN
KEBUMEN-Pasca Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen lakukan penguatan kelembagaan. Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu harus dilakukan sebagai wujud konsolidasi demokrasi untuk menuju demokrasi substansial. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Tahun 2025-2029.
Walaupun tahapan pemilu dan pemilihan tidak ada, eksistensi Bawaslu dalam menegakan demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Penguatan kelembagaan Lembaga Pengawas Pemilu merupakan upaya untuk melakukan pembenahan di internal jajaran Pengawas Pemilu dengan mengikutsertaan Mitra Kerja Bawaslu pada saat melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu/pemilihan. Penguatan kelembagaan meliputi upaya pemantapan kedudukan kewenangan sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, perbaikan secara mendasar tata hubungan kewenangan antarkelembagaan penyelenggara Pemilu.
Penguatan tugas, kewenangan dan kewajiban dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran berdasarkan tata hukum sistem kepemiluan. Penguatan peran kelembagaan dalam mewujudkan pemilu/pemilihan secara demokratis berdasarkan asas – asas kepemiluan. Penguatan fungsi kelembagaan terhadap implementasi asas-asas kepemiluan bersifat objektif dan bersifat subjektif.
Penguatan kelemabagaan juga diperlukan untuk transformasi kelembagaan pengawas Pemilu sebagai institusi kontrol penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Penataan kembali Peraturan-Peraturan Bawaslu mengenai implementasi fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu/pemilihan berdasarkan normatif peraturan perundangan dan antisipasi secara nyata trend/modus pelanggaran, yang berorientasi kepada peningkatan kapasitas kelembagaan; penguatan pengendalian internal dan antisipasi dampak berdasarkan manajemen resiko; sinergi dengan pemangku kepentingan; serta pengintegrasian pencegahan pelanggaran berdasarkan kedudukan dan wilayah kewenangan.
Kemudian, Penataan kembali Peraturan-Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja, Susunan Organisasi Sekretariat dan Pengawasan Tahapan yang berorientasi terciptanya sinergisitas antar kompartemen kelembagaan dalam penyelenggaraan tugas, kewenangan, dan kewajiban, serta peran dan fungsi secara integratif.
Penguatan kelembagaan Lembaga Pengawas Pemilu merupakan upaya untuk melakukan pembenahan di internal jajaran Pengawas Pemilu dengan mengikutsertaan Mitra Kerja Bawaslu pada saat melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu/pemilihan. Dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah.
Penguatan Kelembagaan setidaknya bertujuan untuk mewujudkan kemandirian Lembaga Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan pemilu/pemilihan. Keduan, mendapat penguatan dalam perumusan strategi nasional pengawasan pemilu. Ketiga, meningkatkan dan menanamkan etika, soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas Jajaran Pengawas Pemilu mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota demi mewujudkan aparatur pengawas pemilu yang beretika dan berintegritas. Keempat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Jajaran Pengawas Pemilu mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga dapat menanamkan jiwa kepemimpinan, kemampuan manajerial dalam pelaksanaa tugas, dan mampu berkomunikasi serta berkoordinasi dengan Mitra Kerja Bawaslu.
Kelima, menyamakan persepsi terkait dengan konsep pelaksanaan pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses serta pelaksanaan dukungan administrasi pada saat pelaksanaan pengawasan pemilu/pemilihan mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga diharapkan pemilu/pemilihan selanjutnya dapat memberikan pelayanan publik baik dari peserta pemilu maupun masyarakat.
Pada Sabtu, 13 September 2025 Bawaslu Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Bawaslu. Menghadirkan beberapa narasumber yaitu anggota Komisi II DPR RI Aziz Subekti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Mei Nur Laela, dan Pegiat Pemilu nasional dari Sindikasi, Dian Permata. Peserta sebanyak 50 orang, terdiri dari 15 orang dari internal Bawaslu dan 35 orang dari eksternal berbagai unsur mitra Bawaslu (humas)