Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Integritas, Juga Untuk Antikorupsi

Perkuat Integritas, Juga Untuk Antikorupsi

KEBUMEN-Bawaslu sebagai pelaksana undang-undang Pemilu/Pemilihan, yang dalam konteks pemilu/pemilihan berupaya sekuat tenaga mencegah terjadinya politik uang. Diluar konteks kepemiluan, pengawas tak boleh netral terhadap korupsi. Sebagaimana di kutip dari website Bawaslu, Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI menegaskan pengawas tidak boleh bersikap netral terhadap praktik korupsi. Sikap netral terhadap korupsi, menurutnya, justru berpotensi melahirkan sikap permisif pada politik uang serta berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam proses demokrasi.

“Dalam pengawasan pemilu, saya selalu menekankan Bawaslu tidak boleh netral terhadap korupsi. Kalau netral terhadap korupsi, ujungnya bisa permisif terhadap praktik politik uang. Itu tidak boleh,” kata Lolly saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pendidikan Pancasila dan Politik Anti Korupsi di Institut Agama Islam Nasional (IAIN) La Roiba, Bogor, beberapa hari yang lalu.

Lolly mengatakan sikap netral terhadap perilaku koruptif kerap dibungkus dengan alasan ketiadaan norma atau kekhawatiran dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang. Padahal, tegas dia, dalam kondisi norma yang belum mengatur secara rinci, Bawaslu justru dituntut untuk melakukan upaya pencegahan secara maksimal.

“Kalau ada norma yang kosong dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada, haram hukumnya bagi Bawaslu untuk diam. Dalam konteks ini, meskipun normanya kosong, Bawaslu justru dituntut melakukan pencegahan sekuat-kuatnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lolly menekankan bentuk paling nyata upaya antikorupsi yang dilakukan Bawaslu adalah bekerja dengan penuh integritas. Pengawasan yang berintegritas, kata dia, merupakan wujud nyata Bawaslu yang menjunjung nilai-nilai Pancasila, pungkasnya (humas).