Perkuat Jajaran Panwaslu Kecamatan melalui Rakor Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024
|
Kebumen – 06 November 2022 Bawaslu Kabupaten Kebumen menguatkan jajaran Panwaslu Kecamatan melalui “ Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu ” bertempat di Darmawangsa Hall Trio Azzana Style Kebumen, peserta berjumlah 75 orang terdiri dari 2 anggota panwaslu kecamatan dari 26 kecamatan di kebumen, KPU Kebumen, POL PP, DPMPTSP, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), KODIM 0709, dan Polres Kebumen.
Bertindak sebagai narasumber dalam acara Rapat Koordinasi ini ialah AKP Irfan Azyan S.Sos.MM kasat Intelkam Polres Kabupaten Kebumen, dan juga menghadirkan Sri Sumanta seorang pegiat pemilu sekaligus Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kordiv Sumber Daya Manusia periode 2017 – 2022. Irfan azyan pada penyampaian materinya tentang peran polri dalam verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Dalam hal pemilu polri tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dalam menindak pelanggaran dalam pemilu, tentunya mengikuti regulasi yang berlaku baik di pemilu atau pemilihan.
Selain itu AKP Irfan juga menekankan potensi kerawanan di masa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, dari pemalsuan data anggota partai, komplain masyarakat dan ancaman terhadap petugas verifikator.
“ Kami tidak boleh terlibat dalam politik, tapi kami harus tahu karena terkait keamanan dan ketertiban masyarakat ” tambah Irfan.
Kemudian pada sesi kedua materi dari pegiat pemilu sekaligus anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 Sri Sumanta. Pada penyampaianya atau yang lebih akrab dipanggil pak Manta, berpesan pada jajaran panwaslu kecamatan khsusnya agar bersegeralah berakselerasi untuk membaca regulasi yang ada seperti UU No 07/2017, PKPU, Perbawaslu dan Undang-undang terkait lainya, kita harus siap dalam menghadapi Pemilu serentak yang akan di laksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, jaga kekompakan, komunikasi sangat penting dalam optimalisasi peran dan fungsi di jajaran Panwaslu Kecamatan.
“ Jangan sampai ada miss komunikasi antara anggota panwascam, divisi hanya untuk optimalisasi peran dan fungsi, bukan mencari kursi “ ujar pak Manta.
Pada sesi terakhir disampaikan kembali perihal teknis pengisian Form Model A Pengawasan pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Merujuk dari hasil pengisian form online AKP yang di bagikan kepada panwaslu kecamatan, bahwa masih banyak terdapat kesalahan dalam pengisian form tersebut. Harapan kedepan agar lebih fokus dan diperhatikan lagi dalam pengisian form tersebut harus sesuai regulasi/aturan yang ada karena sebagai pertanggung jawaban kita sebagai pengawas.(Hms/lq)