Lompat ke isi utama

Berita

Pertemuan Ketiga Kelas Sengketa UPB Fokus pada Teknik Penyelesaian Sengketa

Pertemuan Ketiga Kelas Sengketa UPB Fokus pada Teknik Penyelesaian Sengketa

Kebumen, 5 Juni 2026 — Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu hasil kolaborasi Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen kembali digelar pada Jumat (29/5/2026). Memasuki pertemuan ketiga, peserta mulai mendapatkan materi yang lebih teknis dan aplikatif sebagai bekal menghadapi simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang akan dilaksanakan pada pertemuan berikutnya.

Pada kesempatan tersebut, materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati, S.H. Materi yang diberikan mencakup Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP), Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), Teknik dan contoh penyusunan permohonan, serta jawaban termohon, hingga contoh penyusunan putusan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Meski materi yang disampaikan cukup berat, suasana kelas berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta tampak aktif mengikuti jalannya pembelajaran serta berdiskusi mengenai berbagai kemungkinan sengketa yang dapat terjadi dalam tahapan pemilu. Materi yang cukup padat tidak mengurangi antusiasme peserta untuk memahami setiap tahapan proses penyelesaian sengketa pemilu.

Untuk mengukur tingkat pemahaman peserta, panitia mengadakan kuis di akhir sesi pemaparan materi. Hasil yang diperoleh cukup memuaskan dan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta mampu menangkap serta memahami materi yang telah disampaikan. Capaian tersebut menjadi indikator positif bahwa proses pembelajaran berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Sebagai penutup kegiatan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai contoh kasus sengketa yang akan digunakan dalam simulasi pada pertemuan selanjutnya. Sesi ini dipandu oleh Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Candra Maheswara, bersama tim staf penyelesaian sengketa.

Dalam sesi tersebut, peserta diperkenalkan pada alur kasus sekaligus mendapatkan pembagian peran untuk simulasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP). Masing-masing peserta akan berperan sebagai pemohon, termohon, anggota Bawaslu, dan Masyarakat umum yang berada dilokasi sengketa. Sehingga, diharapkan peserta dapat merasakan secara langsung dinamika proses penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana yang dilaksanakan oleh Bawaslu.

Melalui pendekatan pembelajaran yang memadukan teori dan praktik, Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dan partisipasi aktif generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi (Hms-BAY).