Perubahan Jadwal Pembentukan Panwascam Pemilu Serentak 2024
|
Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 31.4/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 tahun 2022 terjadi perubahan jadwal hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.