Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Penetapan DPS Pemilihan 2024, Ini Yang Disampaikan Bawaslu Kebumen

Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen saat memberikan saran masukan

Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen saat memberikan saran masukan

KEBUMEN-Ketua dan anggota Bawaslu Kebumen menghadiri rapat pleno rekapitulasi DPHP atau penetapan DPS KPU Kabupaten Kebumen pada Minggu, 11 Agustus 2024 di Hotel Candisari Karanganyar Kebumen. Setelah KPU membacakan rekapitulasi DPHP 26 Kecamatan total sebanyak 1.078.438 pemilih, sebelum di tetapkan menjadi DPS Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyampaikan beberapa hal sebagai masukan.

Bahwa Bawaslu Kebumen tidak diberi by name Daftar Pemilih  Bahan Coklit (Hasil sinkronisasi DP4+DPT Pemilu terakhir) untuk Kabupaten Kebumen sebanyak 1.076.919 pemilihJumlah PKD Bawaslu 1 orang untuk 1 desa yaitu 460 PKD. Tidak seimbang dengan jumlah Pantarlih sebanyak 4.180 untuk mencoklit 2.186 TPS.

Atas keterbatasan akses data dan SDM pengawas, Bawaslu menentukan strategi pengawasan pemutakhiran data pemilih diantaranya adalah Pengawasan melekat PKD terhadap Pantarlih yang terjangkau pada minggu pertama masa Coklit. Pada minggu kedua dan ketiga PKD melakukan Uji petik terhadap kinerja Pantarlih pada TPS yang tidak terjangkau pengawasan melekat.

Kedua strategi tersebut dilaksanakan selama 21 hari, sekaligus menghimpun data pengawasan Coklit minimal 10 KK perhari x 21 hari (dengan harapan terkumpul 96.600 data pemilih) Data terhimpun lebih dari 100 rb data pemilih. Sebanyak 460 PKD membuka posko pengaduan Coklit dengan menempel pamflet lengkap dengan foto dan saluran aduan WA, serta dipublikasikan melalui media sosial PanwascamStartegi lainya dari PKD adalah, sosialisasi di forum warga satu minggu sekali dengan materi sosialisasi sesuai tahapan berjalan.

Hasil pengawasan Coklit adalah Pemilih MS belum terdaftar sebanyak: 870 (17 th belum masuk: 656, Penusinan TNI:1, Pensiunan Polri: 2, Pindah Domisili Masuk: 211). Pemilih TMS masih terdaftar sebanyak: 2.168 (MD; 1.702, Ganda:28, Diawah Umur:3, Pindah Domisili Keluar: 402, TNI:10, Polri:3, Bukan Penduduk Setempat: 20).

Temuan MS dan TMS tersebut diatas, sebanyak 52 surat tertulis saran perbaikan  telah di berikan oleh 26 Panwascam kepada kepada Pantarlih/PPS  melalui 26 PPK pada minggu terakhir masa Coklit untuk di tindaklanjuti dan dicek dimasa penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di PPS tanggal 25-31 Juli 2024. Saran perbaikan dengan melampirkan data kependudukan autentik sebagaimana diatur dalam PKPU 7/2024 dan KPT KPU 799/2024. Atas saran perbaikan tersebut, 26 PPK telah memastikan Pantarlih dan PPS menindaklanjutinya dalam Coklit maupun dalam penyusunan daftar pemilih hasil Coklit.

Pasca pleno DPHP di PPS dan pleno rekapitulasi DPHP di PPK, Bawaslu masih mengidentifikasi data bermasalah sebanyak 57 data pemilih. Pada tanggal 10 Agust 2024, Bawaslu memberikan saran perbaikan tertulis terhadap data tersebut kepada KPU untuk di tindak lanjuti dan langsung mengeceknya dalam Sidalih KPU. Hasilnya, sudah di tindak lanjuti dalam Sidalih (MS telah terdaftar, dan TMS telah di coret), data dukung autentik Sarper sebagaimana dalam Sarper awal dari Panwascam.

Kepada KPU Kabupaten Kebumen agar melakukan Koordinasi dengan Polres (alih status anggota), Koordinasi dengan Kodim (alih status anggota), Koordinasi dengan Dukcapil (Penyerahan by name dan Percepatan Perekaman KTP elektronik bagi Pemilih yang belum perekaman, Data TMS meninggal dunia dan Pindah Masuk/Keluar Kebumen) untuk DPSHP mendatang, Koordinasi dengan Kemenag terhadap potensi warga dibawah 17 tahun tapi sudah menikah, Korodinasi dengan Sekolah SLTA melalui dinas Pendidikan agar membuat edaran perekaman bagi siswa yang sudah 17 tahun tapi belum perekaman KTP elektronik), Korodinasi dengan Kepala Rutan kelas IIB Kebumen (mengupdate dan memastikan yang terdaftar belum bebas sampai 27 November 2024), Korodinasi dengan Dinas Sosial memastikan data pemilih disabilitas untuk memastikan kategorinya.

Bawaslu meminta agar KPU memberikan Salinan DPS by name sebagaimana pengumuman DPS kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen, Agar memberikan akses Sidalih kepada Bawaslu kepada Bawaslu kabupaten Kebumen, Agar memberikan by name data pemilih belum perekaman guna data PKD untuk sosialisasi forum warga atau dorongan kepada yang bersangkutan langsung  melakukan perekaman KTP elektronik.

Terhadap empat kebutuhan data tersebut (Bawaslu Kebumen akan bersurat secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kebumen) dan mohon merespon juga secara tertulis. Agar PPS dan PPK menindaklanjuti masukan masyarakat dengan bukti autentik dalam forum uji public DPS dan penyusunan DPS Hasil Perbaikan) sebagaimana diatur dalam PKPU 7/2024 dan KPT 799/2024.

Kepada dinas Dukcapil Kebumen agar melakukan percepatan perekaman dan jemput bola atas Daftar Pemilih sudah 17 tahun dalam DPS tapi belum perekaman atau belum memiliki KTP elektronik. Pasca penetapan DPS agar aktif memberikan informasi kepada KPU terhadap Pemilih Meninggal Dunia dan pindah domisili masuk dan keluar Kebumen. Melalui Sekda, agar membuat surat edaran untuk Camat dan Kades agar mendorong warganya dalam DPS yang belum memiliki KTPel agar melakukan perekaman KTP elektronik secara mandiri.

Kepada Partai Politik, itu memiliki basis keanggotaan minimal 1000 anggota dalam satu kabupaten, agar mensosialisasikan dan mengecek Namanya dan kelaurganya melalui saluran Cek DPT Online KPU. Mengkoreksi DPS dengan basis data keanggotaan yang dimiliki. Temuan partai politik dapat di sampaikan langsung kepada jajaran KPU atau melalui jajaran Bawaslu untuk di kawal sampai penetapan DPT. (humas)

 

Penulis: Badruzzaman

Foto : Humas