Potensi Problematik Tahapan Kampanye Serta Tantangan Empirik Pada Kampanye Pemilu 2024
|
KEBUMEN, Rabu 22/10 – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Kebumen kembali melaksanakan agenda rutin “Kelas Hukum-Jilid III”, yang kali ini melanjutkan membedah secara mendalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 267 sampai dengan Pasal 324 yang mengatur mengenai tahapan kampanye.
Kegiatan yang digelar di Aula Bawaslu Kebumen ini menjadi forum diskusi interaktif untuk memperdalam pemahaman regulasi ke-pemiluan khususnya kali ini terkait tahap kampanye hinga masa tenang, sekaligus menelaah berbagai potensi problematik yang dapat muncul dalam pelaksanaannya.
Dalam pemaparan materinya, narasumber menjelaskan bahwa tahapan kampanye merupakan fase yang cukup kompleks dan berisiko tinggi dalam penyelenggaraan Pemilu, karena melibatkan banyak pihak dan beragam bentuk kegiatan yang diatur secara ketat oleh undang-undang, namun demikian regulasi yang ada tetap saja masih menyisakan “ruang abu-abu” yang bisa dijadikan celah hukum. Misalnya saja tentang pelaksana kampanye, seringkali tim kampanye dilapangan berbeda dengan tim kampanye resmi yang didaftarkan di KPU, hal tersebut seringkali menyulitkan dalam pengawasan serta penindakan jika terjadi pelanggaran.
Pemaparan materi fokus menyoroti dasar hukum pengaturan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 267–324, termasuk bentuk dan metode kampanye, larangan kampanye, sanksi, penggunaan fasilitas negara, hingga pengaturan masa tenang. Dari sisi pengawasan, penting bagi jajaran Bawaslu untuk mampu membedakan antara kegiatan sosialisasi, pendidikan politik, dan kampanye agar tidak terjadi tumpang tindih/ambiguitas penegakan hukum di lapangan yang disebabkan ketidakpahaman terkait definisi sebuah kegiatan. Oleh sebab itu, kampanye tidak hanya menjadi ruang bagi peserta Pemilu untuk menyampaikan visi-misi, tetapi juga menjadi titik rawan pelanggaran hukum jika tidak dipahami secara cermat.
Menariknya, kegiatan kali ini juga menghadirkan paparan khusus dari Fajar Ardiansyah, staf Divisi HPS yang membahas tantangan empirik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Fajar menyoroti beberapa isu aktual, seperti:
Kampanye yang dihadiri oleh oknum aparat desa,
Kampanye yang melibatkan (dihadiri) anak-anak
serta tantangan dalam menjaga netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye.
Realitas di lapangan seringkali lebih dinamis dibanding teks regulasi. Karena itu, pemahaman empirik dan kemampuan adaptif jajaran pengawas menjadi kunci agar hukum tetap menjadi rujukan yang hidup.
Melalui Kelas Hukum Jilid III ini, Bawaslu Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi hukum Pemilu khusunya pada tahap kampanye di internal lembaga, agar mampu menghadapi dinamika pengawasan kampanye dengan profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (BaY)