Prediksi 2024 Masih Dalam Pandemi, Bawaslu Ajukan Dana 21 Milyar Untuk Pilkada Mendatang
|
Kebumen - Bawaslu Kabupaten Kebumen mengajukan dana sebanyak 21 Milyar untuk Pilkada Kabupaten Kebumen Tahun 2024 dalam Rapat Kerja Panitia Khusus Pembahas Raperda, Jumat (16/07) di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto didampingi staf menghadiri undangan dari Ketua DPRD Kabupaten Kebumen. Rapat kali ini membahas mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Dalam pemaparan kali ini, Arif menyampaikan penggunaan anggaran yang telah digunakan pada Pilkada Kabupaten Kebumen Tahun 2015 maupun 2020 yang lalu.
Pada kesempatan yang sama, Arif juga menyampaikan Rencana Penggunaan Anggaran untuk Pilkada Kabupaten Kebumen Tahun 2024. Pemaparan ini bertujuan untuk memberikan gambaran Panitia Khusus mengenai besaran anggaran yang perlu disiapkan pada pelaksanaan Pilkada mendatang.
Pilkada Tahun 2024 diprediksi masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang memerlukan dana ‘ekstra besar’ sehingga Bawaslu Kabupaten Kebumen mengajukan anggaran hingga 21 Milyar. Kenaikan anggaran ini tidak terlepas dari tugas jajaran pengawas yang tidak hanya berkewajiban mengawasi jalannya pilkada namun juga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pada setiap tahapan. Berkaca dari pelaksanaan Pilkada di Tahun 2020 serta berdasarkan Pasal 3 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperlukan dukungan kesehatan bagi jajaran pengawas. Terlebih lagi, kebutuhan tes kesehatan jajaran pengawas yang berkelanjutan di setiap tahapan. Selain itu, angka tersebut juga dipengaruhi oleh biaya komunikasi serta honorarium.
Panitia Khusus Pembahas Raperda menerima dengan baik pemaparan yang disampaikan oleh Arif. Namun, ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan mengenai pemaparan tersebut yakni diantaranya regulasi dasar perencanaan anggaran serta kepastian pemetaan antara kebutuhan Pilkada Kebumen Tahun 2024 yang dapat di cover APBN serta APBD. Pemetaan ini wajib dilakukan sebagai gambaran dana cadangan yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk Pilkada Kebumen Tahun 2024 mendatang. (Hms/P)