Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI POTENSI SENGKETA PADA TAHAPAN KAMPANYE

RAPAT KOORDINASI POTENSI SENGKETA PADA TAHAPAN KAMPANYE

Kebumen – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Potensi Sengketa pada Tahapan Kampanye. Rapat secara daring yang diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini digelar pada Senin (05 Oktober 2020). Badan Pengawas Pemilihan Umum Kebumen yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Maesaroh,M.Ag hadir mengikuti rakor daring tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar Subkhi A.K.Arif, SH.,MH menyampaikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa salah satu tugas Bawaslu untuk mengecek,potensi sengketa. Pentingnya analisis/memetakan potensi sengketa yaitu untuk melakukan pencegahan. Selain memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, beliau juga membuka acara Rakor tersebut.

Heru Cahyono, S.Sos.,M.A selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi terkait dengan potensi sengketa pada tahapan kampanye. Sengketa pada tahapan Kampanye dapat terjadi pada Kampanye Tatap Muka dan Kampanye Bnetuk Lain/Daring. Perlu diketahui bahwa ada pergeseran yaitu kampanye disesuaikan dengan protokol kesehatan sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sengketa pemilihan meliputi sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara peserta pemilihan. Selanjutnya Pasal 143 ayat (1) menjelaskan kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142.Kemudian Pasal 142 (3) menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yaitu mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.

Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antarpeserta pemilihan selanjutnya diatur dalam pasal 62 (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi “penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan pemilihan dan mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secra langsung oleh peserta lainnya.” Kemudian Pasal 62 (2) berbunyi “Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselesaikan dan diputus ditempat peristiwa pada hari yang sama”.

Bawaslu dalam melakukan Eksekusi Putusan Cepat memperhatikan beberapa hal yaitu merumuskan dengan jelas dan Permohonan dan Jawaban Termohon; Mengakomodir sebagian permohonan pemohon dan sebagian jawaban termohon. Lalu membuat solusi yang seimbang dalam sengketa yang terjadi; Rumusan putusan khusus ditujukan kepada Para Pihak yang bersengketa serta perlu keyakinan dalam menjalankan kewenangan.