Refleksi Pemantauan Pemilu untuk Pemantauan Pilkada 2024
|
KEBUMEN-Tahu, Mau, Peduli. Itulah konsep dasar Pemantau dalam melakukan pemantauan Pemilu 2024 dan juga Pemantauan Pilkada 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan Nur Kholiq anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada rapat evaluasi pemantauan bersama Pemantau Pemilu di Jawa Tengah pada 10-11 Juni di Semarang. Evaluasi menghadirkan tiga narasumber yaitu dari KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Perianto Amron, Abhan mantan Ketua Bawaslu RI, dan Nur Kholiq Bawaslu Jateng.
Kehadiran Pemantau menjadikan ruang pengawasan pemilu lebih transparan dan keterbukaan informasi kepemiluan lebih luas yang mana menjadikan demokrasi di Indonesia semakin kuat. Keberadaan Pengawas Pemilu saja tidak cukup, karena keterbatasan SDM dan luasnya obyek pengawasan. Sehingga butuh partisipasi masyarakat secara luas.
Pemilu 2024 telah usai, meskipun menyisakan cerita (di Jawa Tengah) ketidak sempurnaan penyelenggaraan pemilu yang ditandai adanya 200 Pelanggaran Administrasi, 5 Pelanggaran Pidana, 33 Pelanggaran Kode Etik, 31 Pelanggaran Hukum Lainnya, dan 7 Sengketa Hasil Pemilu.
Hadirnya Pemantau merupakan mitra strategis Bawaslu dalam pengawasan tahapan pemilihan umum, namun peranan pemantau masih belum mampu mengantisipasi dan menanggulangi isu-isu krusial tahapan pemilu, seperti: Politik Uang, Netralitas Aparatur Pemerintah, Hoax, Ujaran Kebencian yang terjadi di masyarakat.
Meskipun metode pemantauan yang dilakukan masih konvensional, tidak relevan dengan perkembangan jaman yang mana mengarah pada digitalisasi crowdsourced (urun daya). Sebagai mitra, tidak banyak pemantau yang melakukan koordinasi dengan Bawaslu. Sehingga temuan dan rekomendasi dari pemantau tidak tersampaikan.
Bawaslu Jateng juga menyampaikan evaluasi pemantauan pemilu seperti Antara hak dan kewajiban pemantau belum seimbang, dari beberapa lembaga pemantau baru 1 lembaga yang menyampaikan laporan hasil pemantuan; Persepsi soal keamanan berdampak skeptis, yang menjadikan para aktor pemantau menjadi enggan; Penggunaan teknologi informasi (infopemilu) oleh penyelenggara pemilu masih belum banyak dimanfaatkan oleh aktor pemantau; Aktor pemantau belum banyak memanfaatkan jejaring melalui kolaborasi untuk mendapatkan perspektif yang lebih menyeluruh.
Anggota KPU Jawa Tengah, Basmar menyampaikan persyaratan akreditasi Pemantau Pemilihan berada di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Hal ini merupakan amanah UU Pilkada. Kalai pemantau pemilu akreditasinya di Bawaslu. Basmar berharap, pemantau pemilu juga mendaftar sebagai pemantau pemilihan mendatang.
Abhan, menyampaikan beberapa proyeksi pemantau pemilu untuk pilkada mendatang. Memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat. Memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan. Mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat (humas).
Penulis : Humas