Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi, Bawaslu Kebumen gelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa

<strong>Samakan Persepsi, Bawaslu Kebumen gelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa</strong>

Kebumen - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses bertempat di Ruang Sekarjagat, Hotel Mexolie Kebumen (Kamis,2/3/2022). Rapat tersebut mengundang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian  Sengketa Panwaslu Kecamatan, Partai Politik, unsur Pemerintah Kabupaten Kebumen serta  KPU Kebumen.

 Ketua Bawaslu dalam sambutannya saat membuka kegiatan  menyampaikan sehubungan dengan berjalannya tahapan Pemilu serta potensi  sengketa dalam Proses Pemilu. Rakor ini merupakan langkah persiapan dalam menghadapi sengketa Pemilu tahun 2024 serta sebagai ajang untuk menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder yang ada dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti.

Rapat kali ini  menghadirkan narasumber dari  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa, Widyatmoko selaku Kepala Bakesbangpol Kebumen dan Yulianto selaku Ketua KPU Kebumen.

Dalam kesempatan tersebut Heru dalam pemaparannya menyampaikan terkait regulasi yang menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yaitu Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Lebih lanjut, Heru menyampaikan berkas yang harus dipersiapkan pada saat penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu.  

Di akhir kegiatan, Maesaroh selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen menambahkan beberapa point penting terkait penyelesaian sengketa proses.Melaui rapat ini juga diharapkan sebagai upaya untuk melakukan penyamaan persepsi antara sesama peserta pemilu. (Hms)