Lompat ke isi utama

Berita

Satpol PP Kebumen akan tertibkan Baliho Liar Jelang Pemilu

Satpol PP Kebumen akan tertibkan Baliho Liar Jelang Pemilu

Satpol PP Kabupaten Kebumen undang KPU, Bawaslu, Dinas PMPTST, BPKPD, Pimpinan Partai Politik dan Trantibum 26 kecamatan di Kabupaten Kebumen dalam rapat koordinasi penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (22/8/2023).

Kepala Satpol PP Kebumen Drs.Susilo menyampaikan dalam sambutannya, dalam waktu dekat akan menertibkan baliho liar tidak berijin. Hal ini sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan sektor pajak reklame. Kami mengundang KPU dan Bawaslu serta partai politik karena ini menjelang Pemilu 2024 banyak baliho terkait gambar Calon Legislatif dan banyak masukan dari masyarakat. Hal ini perlu dibicarakan dulu, agar tidak terjadi salah paham.

Ketua KPU Kebumen Yulianto, M.Kom menyampaikan perihal aturan kampanye dalam Peraturan KPU nomor 15/2023 tentang kampanye pemilu 2024. Kampanye Pemilu dimulai nanti 28 November 2023, sekarang belum dibolehkan untuk berkampanye. Di PKPU pun diatur tentang sosialisasi bentuk pertemuan terbatas, memasang atribut dalam sosialisasi itu tanpa ada unsur ajakan untuk memilih, jadi murni sosialisasi dengan satu hari sebelumnya memberitahukan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.

Hal senada disampaikan ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir, S.H, bahwa Bawaslu menyanbut baik koordinasi oleh Satpol PP. Bawaslu Kebumen juga telah memberikan surat imbauan tertulis kepada partai politik agar mematuhi seluruh ketentuan kampanye dalam PKPU 15/2023. Pemasangan APK salah satu metode kampanye yang hanya boleh dilakukan pada saat tahapan kampanye.

Drs, Susilo memberikan kepada partai politik untuk menertibkan sendiri baliho Caleg, atau mengurus perijinan dan pajaknya. Rencana 10 hari kedepan Satpol PP baru akan menertibkan Baliho liar tidak berijin jelang Pemilu 2024.

Perwakilan dari partai politik PKS Ahmad Bahtera meminta kepada Satpol PP untuk tidak tebang pilih dalam penertiban baliho tidak berijin. Bahtera juga meminta kepada Satpol PP untuk tidak menertibkan atribut yang terpasang di ranah privat. Hal senada disampaikan Ihsan dari PAN, atribut yang terpasang di kantor partai untuk tidak ditertibkan karena itu atribut kelembagaan partai.