Lompat ke isi utama

Berita

Satu anggota PPS Tak Netral, Bawaslu Rekomendasikan Kepada KPU Kebumen Beri Sanksi Tegas

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen melalui Panwaslu Kecamatan Poncowarno menerima laporan dari masyarakat dugaan ketidaknetralan satu anggota PPS Desa Poncowarno Kecamatan Poncowarno. Laporan diterima oleh Panwaslu Kecamatan Poncowarno pada tanggal 30 Januari 2024. Peristiwanya terjadi pada tanggal 28 Januari 2024 saat kegiatan Bimtek KPPS di eks Gedung Disdik kecamatan Poncowarno. Terlapor saat foto bersama di acara itu berpose dengan membentuk jari tangan tertentu yang identik dengan bentuk ekspresi dukungan kepada Capres tertentu. 

Atas laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Kebumen bertindak sesuai ketentuan yang  tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Mengambil alih, menindaklanjuti laporan dengan memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Dalam kajian awal berkas laporannya memenuhi syarat formil materiil, kemudian di register dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Proses klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi-saksi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen.

Pada hari Rabu, 7 Februari 2024, Bawaslu selesai melakukan kajian dan merekomendasikan kepada KPU kabupaten Kebumen, bahwa terlapor melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Karena pelanggaran ketidaknetralan di jajaran adhoc KPU, Bawaslu Kabupaten Kebumen sesuai kewenangannya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk sanksinya. Bawaslu Kabupaten Kebumen mengawasi tindak lanjut dari KPU selama 3 (tiga) hari ke depan. (humas)