Selama Pilkada 2024 Bawaslu Kebumen Tangani 25 Laporan/Temuan Dugaan Pelanggaran
|
KEBUMEN-Penyelenggaraan Pengawasan Pilkada 2024 hampir menuju tahapan akhir. Setelah pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan hasil di tingkat KPU Kebumen pada tanggal 3 Desember dan penetapan perolehan hasil, tinggal menunggu penetapan calon terpilih setelah dipastikan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), dilanjutkan dengan usulan pengangkatan calon terpilih oleh KPU Kabupaten, dan diakhiri dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur/Penjabat Gubernur. Kewenangan KPU dan pengawasan oleh Bawaslu sesuai PKPU 2/2024 hanya sampai pengusulan KPU pengesahan pengangkatan calon terpilih menjadi bupati dan wakil bupati. Sedangkan pelantikan menjadi ranahnya pemerintah.
Secara tahapan, Bawaslu kabupaten Kebumen masih menghimpun seluruh dokumen hasil pengawasan seluruh tahapan Pilkada 2024 guna kepentingan arsip lembaga, bahan PPID dan data dukung jika terdapat pengajuan sengketa hasil Pemilihan di MK baik untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kebumen maupun untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah lokus Kebumen. Meskipun sampai hari ini belum ada informasi terdapat sengketa Pemilihan Bupati/Wakil bupati Kebumen di MK, namun untuk pengusulan pengesahan calon terpilih menunggu konfirmasi resmi dari MK dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Secara kewenangan, Bawaslu juga tinggal menyelesaikan proses penanganan pelanggaran seluruh laporan dan temuan yang ada. Bahkan penanganan pelanggaran sampai pada teknis pengelolaan dan pengembalian barang dugaan pelanggaran yang tidak terbukti melanggar pelanggaran pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Kebumen menangani 25 (dua puluh lima) laporan/temuan. Status kasus yang ditangani oleh Bawaslu (administrasi, etik penyelenggara dan perundangaan lainnya) dan yang ditangani oleh Gakkumdu untuk dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan, status kasus dapat dilihat di papan pengumuman kantor Bawaslu Kebumen, Jl Tentara Pelajar Nomor 21.
Rinciannya adalah 4 (empat) dugaan pelanggaran netralitas Kepala desa (satu diantaranya perangkat desa, dan satu diantaranya laporan sebelum penetapan pasangan calon. 2 (dua) dugaan ketidaknetralan ASN, 2 (dua) dugaan perusakan dan kehilangan APK, 1 (satu) tentang mutase pejabat, 1 (satu) tentang dugaan penyalahgunaan wewenang/Bansos, 1 (satu) tentang temuan ketidaknetralan/Etika PPS, dan 14 (empat belas) dugaan politik uang. 5 (lima) diantaranya dugaan pelanggaran pidana pemilihan diporses di Gakkumdu. 5 (lima) diantara 25 kasus bermula dari temuan pengawas, lainnya dari laporan masyarakat (humas)
Penulis : Humas