SELASA MENYAPA “IMPLIKASI PEMBERLAKUAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) NASIONAL TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU”
|
KEBUMEN-Hari ini Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan kegiatan Selasa Menyapa dengan tema “Implikasi Pemberlakuan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui daring (zoom meeting). Selain itu masyarakat juga dapat mengikuti kegiatan tersebut melalui Live Streaming Youtube Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kebumen dihadiri oleh Eka Rohmawati Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen serta staf Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Kegiatan selasa menyapa kali ini diawali dengan arahan dari Muhammad Amin Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Amin mengatakan bahwa program selasa menyapa akan terus berlanjut yang mana sebelumnya sempat terhenti karena adanya libur natal dan tahun baru. Selanjutnya berkaitan dengan tema hari ini, Amin mengatakan saat ini sudah diberlakukan KUHP terbaru (Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) yang memungkinkan adanya implikasi terhadap penegakan hukum kepemiluan.
Pemateri pada kegiatan selasa menyapa kali ini dibawakan oleh Wahyudi Sutrisno Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Diawal materi Wahyudi menjelaskan terkait dengan Urgensi KUPH Baru, perbedaan KUHP baru dengan KUHP lama, Visi KUHP baru dan Paradigma Baru Pemidanaan. kemudian dalam materinya Wahyudi menjelaskan terkait dengan implikasi KUHP Baru terhadap penegakan hukum kepemiluan. Menurutnya terdapat beberapa Pasal dalam UU Pemilu yang perlu disesuaikan dengan KUHP Baru karena berimplikasi pada sanksi pemidanaan. Diakhir diskusi, Wahyudi memberikan harapan bahwa Undang – Undang 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi bahan referensi bagi penyusun Undang – Undang Pemilu yang baru nantinya.(humas/Hasbi)