Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Menyapa (SAPA) bersama Divisi HPS Se-Jawa Tengah

Selasa Menyapa (SAPA) bersama Divisi HPS Se-Jawa Tengah

Selasa Menyapa (SAPA) bersama Divisi HPS Se-Jawa Tengah

Selasa 03 Juni 2024, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa BAWASLU Kabupaten Kebumen mengikuti agenda diskusi rutin mingguan, bertajuk SAPA (Selasa Menyapa) bersama Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa BAWASLU Provinsi Jawa Tengah serta dihadiri oleh Seluruh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa BAWASLU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Dengan adanya Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling sharing khusunya terkait evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu. Selain itu forum ini  juga dapat menjadi ruang pembelajaran bagi anggota bawaslu khususnya divisi Hukum di setiap Bawaslu Kab/kota se provinsi jawa tengah.

Pada kesempatan SAPA perdana kali ini, yg bertindak sebagai Pemantik adalah Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Sementara sebagai Pemateri Kordiv HPS Bawaslu Kab. Brebes dan Bawaslu Kab. Cilacap. Pembahasan diskusi pada kesempatan kali ini fokus pada topik Permasalahan Tahapan Pencalonan DPR/DPRD pada Pemilu 2024 lalu. Sebagaimana tercantum pada pasal 240-266 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Diantaranya isu terkait pekerjaan khusus yg harus mundur bagi calon peserta pemilu. Permasalahn tersebut kemudian menjadi polemik khususnya pada frasa "pengurus pada badan lain yang anggaranya bersumber dari negara" (ps. 240 ayat (2) huruf (h), UU no.7/2017)"
Yang menurut Diana Ariyanti, perlu tafsir yg jelas dan tegas terhadap frasa tersebut.

Selain itu permasalahan serius selanjutnya terkait akses pada SILON yang hanya bisa diakses penuh oleh KPU. Hal tersebut menjadi topik hangat, mengingat peran vital Bawaslu yang juga memerlukan verifikasi administrasi faktual terhadap dokumen para calon peserta pemilu. Namun, yang terjadi Bawaslu hanya bisa melihat Resume dari keseluruhan dokumen, tanpa bisa akses pada rincian masing-masing berkas dokumen tersebut. Sehingga usulan terhadap permasalahan ini adalah harus ada penguatan  regulasi khusunya dalam rangka penggunaan IT.

Sementara permasalahan lain yang juga muncul pada diskusi kali ini seperti, Calon peserta pemilu yang berstatus sebagai Narapidana dan pencatuman gelar akademik atau gelar publik lain, sudah diatur jelas dalam UU. No.7/2017 Tetang pemilu, sehingga tidak membutuhkan diskusi yang panjang.

Kegiatan diskusi kali ini berlangsung sukses dan lancar dengan antusias serta atensi tinggi dari para peserta diskusi.