Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU HENTIKAN KASUS POLITIK UANG

SENTRA GAKKUMDU HENTIKAN KASUS POLITIK UANG

Kasus dugaan politik uang yang dilaporkan oleh salah satu warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih ke Bawaslu Kab. Kebumen terhenti di Pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu (24/12). Dalam Pembahasan SG-2 yang dilakukan pada hari Kamis 24/12/2020 yang diikuti oleh unsur Senta Gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan diputuskan dugaan politik uang yang dilaporkan tidak memenuhi unsur, sehingga tidak bisa diteruskan ke tahap penyidikan di Kepolisian.

Laporan kasus politik uang diregister oleh Bawaslu Kab. Kebumen pada hari Sabtu tanggal 19/12/2020 setelah Pelapor melengkapi berkas laporan. Sedangkan yang dilaporkan adalah dugaan politik uang yang tersebar di 14 lokasi kejadian.

Dalam Pembahasan SG-1, Sentra Gakkumdu sepakat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses kajian di Bawaslu dan penyelidikan di Kepolisian. Proses kajian di Bawaslu dilakukan dengan meminta keterangan Pelapor, Saksi-saksi, dan para Terlapor.

Dari keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, dan bukti yang diajukan oleh pelapor, Bawaslu kabupaten Kebumen melakukan kajian untuk menentukan keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan. Hasil kajian Bawaslu dibawa ke Pembahasan SG-2 untuk disandingkan dengan hasil penyelidikan dari kepolisian.

Dalam pembahan SG-2, Bawaslu kab. Kebumen, penyidik Polres Kebumen, dan Jaksa dari Kejari Kebumen yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu kab. Kebumen memutuskan bahwa dugaan pelanggaran politik uang dengan Nomor : 03/REG/LP/PB/Kab/14.18/XII/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 187A UU Pilkada. Dengan tidak terpenuhinya unsur maka laporan tersebut dihentikan proses penanganannya. (Arf)