Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Siap Tangani Dugaan Pelangaran di masa Pandemi

Sentra Gakkumdu Siap Tangani Dugaan Pelangaran di masa Pandemi

Kebumen-Bawaslu Kabupaten Kebumen kembali menggelar Rapat Koordinasi sentra Gakkumdu (12/8). Kali ini pembahasan sentra Gakkumdu berfokus pada proses penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada di tengah masa pandemi Covid-19. Pada kesempatan rakor hari ini, membahas tentang penanganan pelanggaran Pidana Pilkada melalui metode daring menjadi topic utama. Penanganan melalui sistem daring sudah diatur di Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelangaran Dan Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hanya saja pelaksanaan metode daring ini dilaksanakan karena ada hal yang sangat mendesak. Seperti misalnya ada indikasi demam, kenaikan suhu dari pihak yang dimintai keterangan. Untuk itu dibutuhkan penyamaan teknis dalam pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran misal penandatanganan berita acara secara online, maka harus diperhatikan alat kelengkapanya.

Dalam penanganan pelanggaran metode daring perlu juga diperhatikan kelengkapan sarana dan prasarana bagi terperiksa. Efektifitas pemeriksaan juga perlu di tingkatkan agar tidak membuang banyak waktu. Kendala utama yang sering dialami jika menggunakan metode daring ini adalah kelengkapan sarana fisik maupun sarana sinyal jaringan. Apalagi jika terperiksa berada di wilayah yang jangkauan sinyal seluler/internet buruk, maka perlu ada strategi khusus seperti metode jemput bola. (Fjr)