SENTRA GAKKUMDU SIAP TANGANI PELANGGARAN PIDANA PILKADA 2020
|
SENTRA GAKKUMDU SIAP TANGANI PELANGGARAN PIDANA PILKADA 2020
Kebumen - Sentra Gakkumdu Kabupaten Kebumen (23/7) gelar Rapat Koordinasi penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020. Rakor digelar di ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kebumen dan dihadiri oleh Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kebumen yang terdiri dari 3 unsur, yaitu Bawaslu Kabupaten Kebumen, Polres Kebumen, dan Kejaksaan Negeri Kebumen.
Materi rakor yang dibahas diantaranya adalah rencana kerja dan potensi pelanggaran pidana pada tahap penyusunan Daftar Pemilih, yakni pasal 177, pasal 177A, pasal 177B, dan pasal 178 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto,S.Sos., sekaligus juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa ada perbuatan yang diancam pidana dalam tahap penyusunan Daftar Pemilih, diantaranya yaitu: Dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih diancan pidana paling singkat 3 bulan; Dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih diancam pidana paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan, dan apabila dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/saksi Pasangan Calon ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya, dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih ancaman pidana minimal 12 bulan.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kebumen siap tangani pelanggaran pidana Pilkada, baik Bawaslu, Kepolisian, maupun Kejaksaan sepakat untuk menegakkan aturan dalam Pilkada 2020,
“Kami menghimbau agar semua pihak mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Arif. (Fjr)