Lompat ke isi utama

Berita

Siap Hadapi Pengawasan Tahapan Kampanye, Bawaslu Lakukan Koordinasi pada Jajaran

Siap Hadapi Pengawasan Tahapan Kampanye, Bawaslu Lakukan Koordinasi pada Jajaran
Kebumen - Bawaslu Kabupaten Kebumen adakan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan di RM. Yunani 19, Sruweng, Kebumen(01/10). Koordinasi kali ini antara lain diisi oleh Arif Supriyanto,  S.Sos (Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Kordiv.  Penanganan Pelanggaran), Badruzzaman, S.Pd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen,  Kordiv Pengawasan dan Hubal) dan Nasihudin, S.H.I., M. Si (Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Kordiv. Hukum, Humas dan Data Informasi). Koordinasi kali ini bertujuan untuk penyeragaman pemikiran dan sikap dalam Pengawasan Tahapan Kampanye.  Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, hanya memiliki satu pasangan calon yang melawan Kolom Kosong. Tentunya atomsfer kampanye akan  berbeda dengan Kampanye di Pemilihan Sebelumnya.  Arif Supriyanto,  S.Sos menyampaikan mengenai Pengawasan Tahapan Kampanye dengan satu pasangan calon dan menyikapi fenomena kolom kosong. Metode dari Kampanye yang perlu diawasi antara lain Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Media Sosial. Arif Supriyanto,  S. Sos kembali menekankan bahwa dalam melakukan Pengawasan Tahapan Kampanye harus sesuai dengan Normatif. Selain itu baik Panwaslu Kecamatan dan PKD dianjurkan untuk Pandai bersikap dalam menghadapi dinamika Pengawasan Tahapan Kampanye. Point kedua koordinasi disampaikan oleh Badruzzaman, S. Pd.I. Beliau menyampaikan mengenai teknis pengawasan tahapan pada Pilkada Tahun 2020. Setelah Panwaslu Kecamatan dan PKD melakukan pencermatan DPS, kali ini pengawas juga sudah dipersiapkan untuk AKP (Alat Kerja Pengawasan) dalam mengawasi Dana Kampanye sampai dengan tingkat bawah. Terakhir, point ketiga disampaikan oleh Nasihudin l,  S.H.I, M. Si. Beliau menguatkan kembali mengenai aturan-aturan hukum yang digunakan sebagai payung hukum para pengawas, dalam menjalani pengawasan tahapan pilkada tahun 2020. Padatnya kegiatan pengawasan, diharapkan tidak mengurangi pengetahuan pengawas mengenai payung hukum. Metode yang bisa digunakan untuk memperluas jangkauan pengetahuan misal dengan memetakan aturan-aturan yang penting. Nasihudin S.H.I, M. Si juga mengajak Panwaslu Kecamatan diskusi mengenai hal-hal yang perlu diawasi dalam pengawasan tahapan kampanye antara lain, peserta, penyelenggara, protokol kesehatan, pelibatan kelompok rentan, netralitas asn,  bahan kampanye, tempat kampanye, penggunan fasilitas,  pelibatan anak, money politik,  materi kampanye,  media sosial,  media cetak, media masa, media dalam jaringan, bahan kampanye,  iklan kampanye, waktu kampanye, pihak lain, dan dana kampanye. Dengan mengingat kembali hal ini harapannya Pengawas akan lebih jeli dalam melakukan Pengawasan Tahapan Kampanye.