Siapa Pengawas Partisipatif?
|
KEBUMEN-Penyelenggaraan Pemilu melibatkan banyak pihak. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. KPU menyelenggarakan teknis Pemilu, Bawaslu mengawasi seluruh penyelenggaraan Pemilu serta tugas lain dari Undang-Undang seperti mengawasi non tahapan serta kewenangan lainnya seperti menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa Pemilu. Sedangkan DKPP khusus menegakkan etika penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu.
Setidaknya ada 3 (tiga) unsur untuk Pemilu dapat terselenggara. Yaitu, adanya penyelenggara, peserta Pemilu dan Pemilih. Ketiga unsur ini terikat dengan aturan yang mengikatnya masing. Serta pihak lain yang diatur perannya seperti netralitas ASN, TNI, Polri, Kades, Perangkat Desa. Peran pemerintah daerah, pemantau, masyarakat diatur dalam UU 7/2017. Peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemantau dan partisipasi masyarakt juga diatur dalam UU tersebut.
Partisipasi Masyarakat diatur dalam Pasal 448 (1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi Pemilu; b. pendidikan politik bagi Pemilih; c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan d. penghitungan cepat hasil Pemilu. (3) Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu; c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Pasal 449 (1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU. (2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang. (3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. (4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu. (5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. (6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Partisipasi masyarakat tersebut diatas lebih banyak terkait teknis di KPU. Bahkan di KPU terdapat Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat. Di Bawaslu, juga terdapat peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih boleh ikut mengawasi seluruh tahapan Pemilu, baik secara bersama-sama dalam bentuk komuniats, pemantau maupun perorangan.
Seluruh pemilih boleh turut mengawasi, hal ini di sebut sebagai pengawas partisipatif. Minimal, dengan memastikan diri sendiri tidak terlibat dalam pelanggaran Pemilu, mengingatkan atau mengajak orang lain untuk tidak terlibat dalam pelanggaran pemilu dan melaporkan pelanggaran kepada pengawas Pemilu juga bentuk dari partisipasi masyarakat. Lebih luas lagi, warga masyarakat sangat boleh melalukan Pendidikan politik secara umum baik untuk partisipasi dalam konteks tahapan yang pengaturan teknis ada di KPU, maupun pengawasan tahapan Pemilu yang relasinya dengan Bawaslu. Bawaslu sangat terbuka dengan partisipasi dari masyarakat utamanya dalam memberikan informasi atau laporan dugaan pelanggaran.
Di Bawaslu terdapat dua mekanisme asal penanganan pelanggaran. Yaitu pelanggaran yang berasal dari temuan pengawas Pemilu dan laporan masyarakat. Yang dimaksud laporan masyarakat adalah laporan perorangan. Disebut perorangan adalah ketika melaporkan pelangaran kepada Bawaslu dian akan di minta mengisi form laporan dengan menyertakan FC KTPelektronik. Jadi, pada prinsipnya semua pemilih dapat menjadi pengawas partisipatif. Keberadaan pemilih ketika melaporkan dugaan pelanggaran dijamin legal standingnya dalam undang-undang (druz80)