Lompat ke isi utama

Berita

Sinkronisasi Kebijakan Antar Lembaga Pastikan PAW DPRD di Jateng Berjalan Sesuai Regulasi

Sinkronisasi Kebijakan Antar Lembaga Pastikan PAW DPRD di Jateng Berjalan Sesuai Regulasi

Kebumen - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berikan arah kebijakan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkup Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah melalui Rakor Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanan PAW yang digelar Senin, 25 Mei 2026 melalui media daring. Dalam sambutan pembukaan Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan proses-proses PAW tidaklah diatur secara eksplisit di Perbawaslu karena PAW dilaksanakan pada non tahapan Pemilu/Pemilihan. “Namun demikian, bukan berarti kita tidak melakukan pemantauan, karena bisa saja ada hal yang terlewat dari KPU yang bisa kita koreksi, meski bukan dalam konteks pengawasan”, tutup Amin dalam sambutanya.

Selanjutnya kegiatan ini diberikan arahan oleh Diana Ariyanti, Koordiv Hukum Provinsi Jawa Tengah. Diana menuturkan jika PAW adalah hak prerogatif dari Partai Politik. “Jika diibaratkan PAW ini diibaratkan bahan jahitan yang di ajukan oleh Ketua DPRD dan kemudian di jahit oleh KPU sesuai dengan tingkatanya”, ujar Diana dalam arahanya. Ada landasan sosiologis dan historis yang perlu dipahami oleh setiap pihak agar tidak menyebabkan permasalahan di kemudian hari. Hingga saat ini sudah ada 22 DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang melakukan proses PAW, dan hanya tiga KPU Kabupaten/Kota yang memberikan pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Kebumen, Banjarnegara dan Kudus.

Dalam proses PAW memang tidak ada kewajiban dari KPU Kabupaten/Kota untuk melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota. PAW dapat disebabkan karena mengundurkan diri, meninggal dunia, dan/atau diberhentikan. Untuk lingkup Jawa Tengah sendiri sebagian besar penyebab PAW adalah mengundurkan diri. Diana selanjutnya memberikan review pemantauan pelaksanaan PAW di Kabupaten/Kota diantaranya ada Kabupaten/Kota yang menerima pemberitahuan dan ada yang tidak menerima pemberitahuan.

Meskipun dalam konteks kewenangannya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan pengawasan, namun Bawaslu memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan KPU sesuai dengan tingkatannya, minimal Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memonitor pelaksanaan PAW di Kabupaten/Kota.

Selanjutnya Diana juga menyampaikan beberapa poin evaluasi pemantauan pelaksanaan PAW, diantaranya adalah perlu memperhatikan kehati-hatian dalam melaksanakan proses pemantauan sehingga tidak menimbulkan permasalahan administratif dan etik di kemudian hari.

Dalam rapat ini juga menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewanto Putra selaku Kepala Bagian TPP dan Parhumas KPU Provinsi Jawa Tengah. Materi terkait dengan teknis PAW disampaikan oleh Dewo dengan runtut baik dari segi regulasi maupun teknis.

Pada awal materi disampaikan beberapa Dasar Hukum terkait PAW yang mencakup Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, Calon Pengganti, Verifikasi dan Klarifikasi, Sistem PAW dan PAW di daerah khusus. Dewo menyampaikan beberapa alasan pemberhentian antar waktu DPRD Kabupaten/Kota diantaranya adalah meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas 3 bulan berturut-turut, melanggar sumpah janji, tindak pidana lebih dari 5 tahun inkracht dan tidak hadir dalam paripurna 6 kali berturut-turut.

Kemudian Dewo juga menekankan jika PAW secara masa jabatan adalah melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang berhenti antar waktu, namun PAW tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian antar waktu. Secara garis besar proses PAW diawali dari surat yang dikirimkan dari anggota DPRD ke KPU sesuai tingkatan. Setelah menerima surat tersebut KPU kemudian melaksanakan proses verifikasi dan klarifikasi (jika perlu) terhadap calon yang diajukan sebagai pengganti.

Dewo selanjutnya menyampaikan urutan penetapan calon PAW berdasarkan prioritas. Prioritas 1 adalah suara sah terbanyak urutan berikutnya, parpol yang sama, dapil yang sama. Kemudian prioritas kedua adalah dapil yang berbatasan langsung geografis, suara terbanyak, parpol sama jika dalam 1 dapil ada suara yang sama dipilih dari penduduk terbanyak. Selanjutnya prioritas ketiga Dapil yang tidak berbatasan langsung, penduduk terbanyak, parpol yang sama, dan terakhir prioritas 4 apabila memang sudah tidak ada calon yang memenuhi syarat lagi diambilkan satu tingkat diatasnya yang masih dalam satu dapil provinsi.

Untuk selanjunya Dewo menyampaikan terkait proses verifikasi Calon PAW. Beberapa dokumen yang diperiksa diantaranya adalah perolehan suara dan peringkat perolehan sesuai dengan keputusan KPU, penetapan calon terpilih, DCT Pemilu terakhir dari parpol yang sama dan dapil yang sama, dapil yang berbatasan langsung secara geografis, dapil yang tidak berbatasan langsung dan dokumen pendukung lainya dari pimpinan lembaga dan atau pimpinan parpol.

Terakhir, Dewo memberikan beberpa bagian terkait SIMPAW yang hanya bisa di akses secara internal oleh KPU. Sesi kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab sebelum ditutup oleh pembawa acara. (humas/fajar)