SOSWATIF Bersama Kesenian Subileng Desa Kalibening, di Banjiri Pengunjung
|
Rabu, 27 November 2019, bertempat di halaman kantor Desa Kalibening, Kecamatan Karanggayam dilaksanakan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen. Acara ini dihadiri oleh warga desa kali bening, kepala desa Kalibening beserta perangkatnya serta Forkompimcam yaitu Camat Kecamatan Karangggayam Bapak Wikan Tris Junanto, S. Sos, Kapolsek Karanggayam Bapak AKP Abu Choiri, S. Sos, Danramil Karanggayam Bapak Kapten Infanteri Catur.
Kepala Desa Kalibening, Bapak Usman maulana dalam sambutannya menyampaikan kepada warganya untuk ikut terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 nanti. Beliau berharap agar Pilkada tahun 2020 berjalan dengan adil, jujur dan demokratis. Beliau juga berharap agar warga tetap menjaga keutuhan bersama, jangan sampai menimbulkan perselisihan diantara warga Desa Kalibening pada khususnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Forkompimcam Karanggayam, yaitu agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif dan bersama-sama mengawal pelaksanaan pemilu baik pada saat tahapan pilkada maupun pada saat pelaksanaan pilkada 2020. Dengan partisipasi inilah, nantinya Pilkada 2020 akan menghasilkan pemimpin yang jujur, adil dan demokratis sesuai harapan masyarakat. Forkompimcam juga berharap agar masyarakat menjadi lebih paham tentang tahapan pilkada
2020 dan bahaya politik uang pada saat pelaksanaan pemilu berlangsung. Forkompimcam juga menyampaikan terimakasih kepada warga desa Kalibening karena bersedia hadir dan menganggap pentingnya sosialisasi seperti ini sebagai bentuk gambaran pemahaman warga akan Pilkada 2020 nanti. Antusiasme warga ini juga terlihat dengan banyaknya warga yang berbondong-bondong hadir di halaman kantor desa Kalibening dan ikut menyaksikan kesenian janeng dan wayang golek yang dipersembahkan oleh Kelompok Kesenian Subileng.
Bawaslu Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Ibu Maesaroh, M. Ag. selaku kordiv Penyelesaian Sengketa, pada sosialisasi ini memaparkan tentang pengawasan tahapan Pilkada 2020. Beliau juga menekankan akan pentingnya pengetahuan tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, salah satunya adalah politik uang, mengacu pada UU 10 tahun 2016 bahwa pelaku dan penerima dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman pidana sekurang kurangnya 36 bulan dan denda minimal 200jt - 1M. Maesaroh, M. Ag. berharap dengan diadakanya acara ini dapat memberikan pengetahuan kepada warga khususnya di Desa Kalibening untuk waspada terhadap bahaya Politik Uang dan harus kritis jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran politik uang untuk segera melapor kepada Bawaslu, bisa melalui pengawas desa, pengawas kecamatan, atau langsung ke Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Meskipun acara ini dilaksanakan pada malam hari, warga tetap antusias mengikuti jalannya acara dari awal hingga ditutupnya acara hingga pukul 00.30 WIB.








Previous
Next