Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Khusus Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan

Strategi Khusus Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan

Kebumen – Upaya memperkuat kualitas pengawasan pemilu terus dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 8. Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin ini mengangkat tema strategis, yakni hambatan dan tantangan pengawasan pemilu di wilayah perbatasan.

Ketua Bawaslu Jateng dalam sambutannya menekankan bahwa wilayah perbatasan memiliki potensi kerawanan yang lebih tinggi dibanding wilayah non-perbatasan. Mobilitas pemilih lintas daerah, perbedaan karakter sosial budaya, keterbatasan akses wilayah, serta potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi faktor yang harus diantisipasi secara sistematis dan perlu dirumuskan langkah-langkah strategisnya.

Diskusi menghadirkan pemaparan komprehensif dari para narasumber. Pemaparan pertama disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah Nur Kholiq menguraikan bahwa beberapa tahapan pemilu yang paling rawan di wilayah perbatasan meliputi pendaftaran dan verifikasi peserta, pemutakhiran data pemilih, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Variabel kerawanan juga dipengaruhi oleh kondisi grey area wilayah administrasi, keterbatasan akses, kapasitas SDM pengawas, serta tingkat partisipasi masyarakat. 

Di Jawa Tengah terdapat sedikitnya delapan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan provinsi lain, yakni Brebes, Rembang, Blora, Cilacap, Sragen, Wonogiri, Klaten, Magelang, dan Purworejo, yang selama ini masih dipahami sebatas batas geografis administratif. Wilayah perbatasan menjadi penting mendapat perhatian karena dalam beberapa peristiwa sebelumnya ditemukan praktik pelanggaran yang memanfaatkan kedekatan wilayah, seperti konsolidasi ASN atau kepala desa yang dilakukan di wilayah lain. Keragaman sosial budaya, termasuk penggunaan bahasa yang berbeda di sebagian wilayah perbatasan seperti Cilacap dan Brebes, juga menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Di sisi lain, penguatan SDM pengawas di wilayah perbatasan perlu mendapatkan perhatian lebih khusus, sehingga diperlukan advokasi yang lebih serius untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat perbatasan dalam pengawasan pemilu.

Selanjutnya materi disampaikan oleh Koordiv P2H Bawaslu Kabupaten Cilacap , Ujang Taufik menyampaikan bahwa dalam pengawasan diperbatasan terdapat beberapa hambatan seperti letak geografis seperti wilayah pegunungan dan dataran rendah, jarak dari pusat kota yang cukup jauh, jaringan internet, SDM dan Akses. Dalam upaya pencegahan Bawaslu Kabupaten Cilacap melakukan Pemetaan Kerawanan, Penguatan SDM, Pengawasan Partisipatif dan koordinasi dengan stakeholder lain. Selain itu juga melaksanakan berbagai kegiatan di wilayah perbatasan seperti Expo, Uji Petik dan Patroli Kawal Hak Pilih, Bimtek, Apel Siaga, Soswatif dan banyak kegiatan lainnya untuk upaya pencegahan pelanggaran di wilayah perbatasan.

Materi terakhir disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Yosef Harry Suyadi, menyampaikan bahwa yang paling mendasar dalam melakukan pengawasan adalah Sumber Daya Manusia untuk PKD dan PTPS. Bawaslu Kalimantan Barat juga bekerja sama dengan Tokoh Adat untuk meningkatkan Partisipasi masyarakat dan Pengawasan, sementara untuk menghadapi akses internet yang terbatas, Bawaslu Kalimantan Barat bekerja sama dengan semua stake holder yang ada yang memiliki akses jaringan internet agar akses informasi di wilayah tersebut dapat tersampaikan secara maksimal.(humas/Insan)