Surat Keluar Perlu Dibubuhi Paraf
|
Semarang – Bawaslu Kebumen hadiri “Bimtek Pengelolaan Administrasi Kesekretariatan” di Quest Hotel, Semarang, Kamis (14-15/12). Kegiatan ini membahas pengelolaan arsip dan evaluasi tata kelola persuratan di bawaslu kabupaten/kota.
Sebelumnya di bulan desember 2022, Bawaslu Provinsi telah selenggarakan kegiatan serupa dengan mengundang narasumber yang sama dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah yakni Fadlilah Kusmarini dan Diyah Wahyuningsih. Rasanya berkat materi yang didapat kala itu amat membantu Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam membenahi pengelolaan kearsipan sepanjang 2023 ini.
Rutinitas pengelolaan kearsipan di Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah setidaknya sudah terbangun. Namun memang sedikit banyaknya masih ada kekurangan dan ketidaksempurnaan. Di Kabupaten Kebumen sendiri hal yang perlu dibenahi lagi di tahun 2024 mendatang yakni pembubuhan paraf di stempel pengendali. Setiap surat keluar yang diciptakan perlu dibubuhi paraf setidaknya oleh staf pencipta arsip surat keluar, koordinator divisi yang membidangi dan koordinator sekretariat. Pembubuhan paraf ini gunanya sebagai pengendali manakala surat yang dibuat ada kesalahan penulisan maupun ketidaksesuaian dengan yang di konsepkan.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sedikit demi sedikit melakukan pembenahan pada pengelolaan arsipnya. Apalagi nantinya setelah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dan tentunya ini bukan hanya kerja satu, dua orang saja, perlu komitmen bersama untuk pengelolaan arsip yang lebih baik.
Penulis dan Foto : Putri Mardiani A
Editor : Humas Bawaslu Kebumen