Tantangan Hukum dan Fakta Empirik Tahapan Pencalonan
|
Kebumen, 14 Oktober 2025 — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar diskusi rutin Selasa Menyapa edisi ke-14 dengan tajuk “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pencalonan Pemilihan”, Selasa (14/10). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom ini menghadirkan anggota dan staff Bawaslu, terutama Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk memperdalam pemahaman hukum sekaligus berbagi pengalaman empiris di lapangan. Diskusi dibuka oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menegaskan pentingnya ketelitian dan kesiapsiagaan pengawas dalam menghadapi tahapan pencalonan kepala daerah. “Tahapan pencalonan merupakan fase yang paling strategis sekaligus rawan. Bawaslu harus mampu membaca potensi sengketa sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sebagai pemantik diskusi, Diana Ariyanti, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, mengarahkan pembahasan pada dua sisi utama: aspek regulatif dan aspek empirik. “Kita perlu melihat bagaimana regulasi yang ada mampu menjawab dinamika di lapangan. Sering kali, aturan sudah lengkap, tapi pelaksanaannya menghadapi tantangan teknis dan koordinatif, selain itu kemungkinan celah hukum dari regulasi yang sudah ada harus dicermati lagi untuk bisa dijadikan bahan evaluasi kedepan” ungkapnya.
Dari sisi regulasi, Dini Tri Winaryani, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karanganyar, menjelaskan tentang celah hukum yang masih terbuka baik di UU, Perbawaslu, maupun PKPU. Ia mencontohkan pada Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 (Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang masih belum mengakomodir adanya aturan tentang bakal calon yang berstatus tersangka/DPO, selain itu Pasal 25 ayat (3)Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 Adanya keterbatasan akses SILON dalam pengawasan dan pencermatan berkas pendaftaran bacalon, sehingga ia mengusulkan perlu adanya pemberian akses SILON yang tanpa batas kepada Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan dan pencermatan berkas pendaftaran bacalon. Tidak hanya selesai disana ia juga menyoroti produk hukum PKPU khususnya Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menurutnya masih ada celah hukum mengenai publikasi status pernah menjadi mantan terpidana yang harus diumumkan di media massa lokal atau nasional, pada pasal tersebut tidak diatur tentang ukuran publikasinya serta jangka waktu.
Sementara itu, Solikin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, membagikan pengalaman empirik dari pengawasan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024. Ia menyoroti kompleksitas pengawasan ketika menghadapi dinamika internal partai, tekanan waktu pendaftaran di menitmenit akhir, serta tekanan publik terhadap independensi pengawas. “Kasus pencalonan petahana menjadi pelajaran penting bahwa pengawas pemilu harus tangguh, cepat, dan berani mengambil keputusan di tengah tekanan,” tutur Solikin. Diskusi yang berlangsung interaktif ini menjadi ruang refleksi penting bagi jajaran anggota dan staf Bawaslu di seluruh Jawa Tengah. Melalui Selasa Menyapa, Bawaslu Jateng berkomitmen memperkuat kapasitas jajaran pengawas agar semakin siap menghadapi tahapan Pemilihan periode yang akan datang.(bAy)