Lompat ke isi utama

Berita

Tentang Barang Dugaan Pelanggaran Yang Diamankan di Bawaslu

KEBUMEN-Bawaslu Kebumen memastikan mengembalikan barang dugaan pelanggaran Pemilihan kepada pemiliknya jika dugaan pelanggaran yang di proses tidak terbukti melanggar. Pengembalian dilakukan setelah terbit status kasus yang dihentikan oleh Gakkumdu atau tidak berlanjut ke tahap penyidikan di Kepolisian. Jadi sahabat Bawaslu harus memahami ada peraturan yang mengatur khusus tentang barang dugaan pelanggaran yang diamankan oleh Bawaslu atau diserahkan sebagai bukti barang dugaan pelanggaran oleh pelapor. 

Mekanisme dan teknis pengembalian barang dugaan pelanggaran merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pengembalian barang dugaan pelanggaran diserahkan oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten. Sesuai Pasal 21 Perbawaslu 19/2018 menjelaskan (1) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib mengembalikan Barang Dugaan Pelanggaran jika tidak terbukti sebagai pelanggaran kepada pemilik barang. (2) Pengembalian berdasarkan perintah ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada Unit Pengelola Dugaan Pelanggaran. (3) pengembalian dilakukan dengan cara membuat berita acara serah terima dan menyampaikan salinannya kepada pemilik barang serta mencoret barang dugaan pelanggaran yang telah dikeluarkan dari buku registrasi.

Jika terdapat barang dugaan pelanggaran tidak diterima oleh pemilik barang atau yang berhak setelah diundang/diberitahukan oleh Bawaslu untuk serah terima barang, Bawaslu menyiapkan langkah selanjutnya seperti langkah pemulihan aset, bekerjasama dengan Kejaksaan, penyetoran ke Kas Negara jika berbentuk uang, sampai pada mekanisme pemusnahan barang sebagaimana diatur dalam Perbawaslu tersebut diatas (humas)

 

Penulis : Humas