Lompat ke isi utama

Berita

Tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif Kedepan

Tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif Kedepan

KEBUMEN-Terbaru, dalam rangka meningkatkan efektiviats pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dan pemilihan yang berfungsi dan bergerak, Bawaslu RI pada tanggal 26 November menerbitkan pedoman dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 261/Pm.05/K1/11/2025 Tentang Pedoman Strategi Dan Teknik Pengembangan Pengawasan Partisipatif.  Pedoman ini untuk mengatur hal teknis dan strategi pelaksanaan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, dan Perbawaslu tentang Pencegahan Pelanggaran.

Strategi dan Teknik Pengembangan Pengawasan Partisipatif dimaksudkan sebagai pedoman bagi Bawaslu di seluruh tingkatan dalam memperluas, memperkuat, dan mengembangkan model pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan pengawasan Pemilu/Pemilihan serta non tahapan pemilu/pemilihan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. 

Maksud dari dibentuknya pedoman tersebut antara lain; 1) memberikan arah kebijakan dalam merancang program pengawasan partisipatif yang lebih efektif, adaptif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. 2) mengintegrasikan metode pengembangan pengawasan partisipatif di seluruh tingkatan. 3) mengoptimalkan potensi masyarakat sebagai mitra strategis dalam mencegah pelanggaran dan/atau sengketa proses Pemilu/Pemilihan. 4) mengembangkan ekosistem pengawasan partisipatif yang tumbuh sebagai budaya demokrasi di tingkat komunitas. 

Sedangkan tujuan adanya pedoman ini yaitu meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan partisipatif, mengembangkan Role Model Pengawasan Partisipatif, mendorong kolaborasi multipihak, meningkatkan literasi kepemiluan masyarakat, dan membangun ekosistem pengawasan partisipatif berkelanjutan. 

Sasaran dari pengembangan pengawasan partisipatif adalah kelompok, komunitas, dan pihak-pihak yang menjadi target penerima manfaat, pelaksana, serta penggerak dalam upaya pencegahan dan pengawasan Pemilu/Pemilihan. Sasaran tersebut meliputi; pemilih pemula, organisasi dan komunitas masyarakat, relawan dan jaringan pengawas partisipatif, institusi Pendidikan, kelompok perempuan, disabilitas, lanjut usia, masyarakat hukum adat dan kelompok rentan lainnya, dan masyarakat umum (humas).