Tidak Mendapat Akses Data Pemilih, Badruz Bagikan Strategi Pengawasan ‘Makan Bubur Panas’
|
KEBUMEN-Jelang pengawasan Coklit oleh Pantarlih/PPDP mulai 24 Juni 2024 mendatang, Pengawas Kelurahan/Desa bakal tidak diberi data pemilih sebagaimana yang dipegang Pantarlih. Hal ini sudah dialami sejak Pemilu 2019, Pemilihan 2020 dan Pemilu 2024. Begitu juga pengawas di atasnya yaitu PKD, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten tidak diberi daftar Pemilih sebagaimana yang diterima KPU Kabupaten dari KPU RI yang merupakan data hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir.
Meskipun Bawaslu juga sebagai penyelenggara Pemilu, namun mendapat perlakuan berbeda di daerah baik dari Dinas Dukcapil dan KPU kabupaten sama-sama tidak memberikan data kependudukan dan data pemilih lengkap dengan NIK. Diberinya hanya jumlah angka rekapitulasi. Salah satu argumen yang sering didengar mengapa Bawaslu tidak diberi daftar pemilih sejak bahan Coklit sampai penetapan DPT adalah terkait UU Pelindungan Data Pribadi (UU Nimor 27 tahun 2022), dan ketentuan lain yang membuat KPU tidak memberikan data pemilih lengkap dengan NIK kepada Pengawas.
Sebagai koodinator divisi yang membidangi pengawasan data pemilih di Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badruzzaman memiliki strategi pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di tengah keterbatasan bahkan ketertutupan akses data kependudukan maupun data pemilih. Hak ini agar pengawasan berjalan dengan baik, mampu mengkoreksi dan melengkapi pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya.
Pengawasan melekat PKD ketika Coklit oleh Pantarlih/PPDP. Pengawasan melekat memungkinkan pengawas akan mencatat daftar pemilih dalam KK yang belum tetdaftar ketika di Coklit, atau daftar pemilih dalam KK yang sudah TMS masih terdaftar di data Coklit. Pengawas perlu meminta izin kepada petugas dan kepala keluarga untuk mencacat kelengkapan datanya termasuk ijin menfoto bukti KK/KTPelektronik. Hal ini penting untuk mengawal di DPS dan DPT yang bisa jadi hasil Coklit tidak muncul untuk pemilih MS atau sebaliknya masih muncul untuk pemilih TMS.
Uji Petik Coklit. Uji petik atau pengecekan sampling tidak hanya bertujuan memastikan setiap KK sudah dicoklit. Namun memastikan seluruh anggota keluarga dalam KK yang MS terdaftar dan TMS di coret dari Data Pemilih. Pengawas akan mendapatkan informasi kelengkapan data dari hasil uji petik.
Koordinasi dengan Pemerintah Desa masing-masing. Koordinasi ini penting terutama untuk warga yang meninggal dunia karena tidak semua anggota keluarga mengurus atau melaporkan dengan output akta kematian. Kemudian, data warga pindah domisli datang dan keluar dari des aitu. Hal tersebut karena basis data pemilih adalah basis TPS, jika pindah masih dalam satu desa masih mudah dideteksi oleh Pantarlih dan PPS dengan koordinasi dengan pemerintah desa. Namun jika pindahnya antar desa, antar kecamatan terlebih antar kabupaten maka dengan koordinasi dengan Dinas Kependudukan yang mestinya terdapat data mobilitas penduduk dalam satu kabupaten.
Pembukaan Posko Aduan Data Pemilih. Penerimaan pengaduan ini memungkinkan dengan bukti data yang sahih dari pengadu seperti KK dan KTP elektronik.
Sosialisasi Forum Warga (ajakan pengawasan partisipatif). Sosialisasi ini memungkinkan warga menginformasikan dirinya atau anggota keluarganya belum terdaftar dalam data pemilih atau TMS masih terdaftar. Pengawas melakukan tindaklanjut untuk mendapatkan bukti dukungnya.
Sosialisasi kepada pemilih pemula (sekolah dan kampus). Sosialsiasi sebagai guru atau dosen tamu memungkinkan pengawas mendapatkan infromasi dari mereka tentang sudah tedata atau belum dalam data pemilih.
Patroli Kawal Hak Pilih warga rentan (lansia, disabilitas, pesisir, kelompok marginal lainya). Patroli ini lebih lama dari sekedar uji petik dan pengawasan Coklit, namun sampai pada pencermatan DPT terhadap potensi MS belum terdaftar dan TMS masih terdaftar dalam DPT.
Cek DPT Online atau Info Pemilih KPU. Pengawas dapat mengajak warga, stand di ruang publik, dengan mengajak warga untuk mengecek link KPU: Cek DPT Online. Namun ini secara berjalan, karena link tersebut sebagai alat bantu dan akses data pemilih. Namun demikian, link Cek DPT online/info pemilu adalah link resmi milik KPU, sehingga diharapkan berfungsi untuk memudahkan pemilih menginformsikan domisli dan mobilitasnya.
Pengawas tidak memiliki data pokok, namun dapat menyisir atau menghimpun data yang diduga rawan tercecer, sehingga dapat memberi masukan, mengkoreksi data Pemilih KPU. Data tercecer tersebut seperti layakanya makan bubur panas dari bagian pinggirnya dapat dimakan sedikit demi sedikit lama-lamai mampu mengkoreksi atau menjangkau bagian pokoknya.
Data yang diperoleh dari penyisiran data rawan tercecer berbentuk dua kategori yaitu data MS belum terdaftar dan TMS masih terdaftar. MS bisa dari pemilih pemula (17) tahun belum terdaftar/belum tercoklit, data pemilih baru seperti pensiunan TNI Polri telah pensiun, warga WNI baru, maupun pindah domisili masuk dari kabupaten lain. Pemilih TMS bisa karena meninggal dunia, alih satatus menjadi TNI Polri, Pindah kwarganegaraan, pindah domisili keluar ke kabupaten lain, dan dicabut hak pilihnya secara permanen maupun dalam waktu tertentu.
Intinya, data penyisiran pengawas menghimpun pemilih MS belum terdaftar untuk disarankan dimasukkan dalam daftar pemilih, dan data TMS untuk di coret dari data pemilih. Kedua data hasil pengawasan pengawas tersebut harus dengan data dukung yang sahih dan terkonfirmasi dengan pemilik kewenangan pemegang data kependudukan dan data pemilih. Jikapun data hasil temuan pengawas sudah terdapat di data institusi pemerintah dan sudah korodinasi dengan KPU, maka data pengawas bersifat konfirmatif, penguat dalam KPU menindaklanjutinya. Fenomena data MS belum terdaftar dalam data pemilih selalu ada, dan dapat dilihat faktanya di Pemilu/Pemilihan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan pemilih MS belum terdaftar dalam DPT dan memilih dengan menggunakan KTP elektronik.
Badruz menegaskan, tidak mendapat akses data pemilih dari KPU tidak mengapa, namun akan jauh bernilai ketika mendapatkan data yang dapat mengoreksi dan melengkapi data pemilih KPU dengan strategi bubur panas tersebut diatas. Ini esensi pengawalan kita mengawasl hak pemilih utamanya pemilih MS belum terdaftar (humas).