Tim Sentra Gakkumdu adakan Rapat Koordinasi bahas tentang Pemetaan Potensi pelanggaran di masa Pandemi Covid-19
|
Tim Sentra Gakkumdu adakan Rapat Koordinasi bahas tentang Pemetaan Potensi pelanggaran di masa Pandemi Covid-19
Kebumen - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Kesiapan Penanganan pelanggaran dan pemetaan potensi pelanggaran Pilkada dimasa pandemi Covid -19, Selasa 22 Juni 2020. Rapat yang diselenggarakan di Aula Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kebumen ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arief Supriyanto, S.Sos, Kasi Pidum Kejari Kebumen Juprizal, S.H, Kasat Reskrim, AKP Mardi, S.H., MM, anggota Bawaslu dan Tim yang terdiri dari Polres dan Kejari yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa “Untuk anggota dapat segera beradaptasi bila ada potensi pelanggaran. Karena kajian pada Pilkada ini berbeda dengan Pemilu yang lalu, Pilkada hanya dilakukan selama 3 + 2 hari, artinya waktu yang dimiliki tidak selama di pemilu”, kata Arief.
Selanjutnya, Pembina Sentra Gakkumdu Badruzzaman, S.Pd.I mengatakan, “Potensi pelanggaran di Kabupaten Kebumen ada, maka Bawaslu Kabupaten Kebumen sudah menyebarkan beberapa himbauan untuk ASN, dan politik uang terutama masa pandemi Covid-19”, terangnya
“Dampak dari rapat daring menjadi potensi kerawanan pemilu, karena pada masa-masa tersebut akan menjadi sulit untuk melakukan pengawasan”, tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Mardi S.H., MM, menyampaikan “Kampanye saat Pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri, karena minimnya kecakapan dalam pengawasan teknologi, mengingat kampanye Pilkada Tahun 2020 ini, yang berpotensi munculnya kampanye melalui media sosial. Untuk kita harus siap siaga dalam pengawasan dan potensi pelanggaran Pilkada di Kabupaten Kebumen”, Ajak Mardi.
Hal itu sejalan dengan penyampaian dari Kasi Pidum Kejari Kebumen Juprizal S.H “Saya beberapa kali sudah memantau beberapa potensi pelanggaran terutama di sosial media, untuk itu kejaksaan meminta rujukan pedoman potensi pelanggaran Pilkada Tahun 2020, untuk penyamaan pemahaman pengawasan dan potensi pelanggaran. Apabila ada permasalahan yang dapat di proses dan dilajutkan maka harus dilanjutkan”, imbuh Juprizal.
Adapun Koordinator dari Kejaksaan Trimo, S.H menyampaikan tetang pembahasan aturan terkait pelanggaran dan penanganan kampanye daring. “Dikarenakan diwaktu sebelumnya belum pernah menggunakan daring. Harus ada ahli IT. Hal ini dilakukan mengingat waktu penanganan sangat singkat yaitu tiga hari dan 2 hari. Untuk menangani itu maka gakkumdu perlu melakukan kajian-kajian diawal” , tutup Trimo. (Hms)