Tindak Lanjuti Pedoman PPKS, Bawaslu Kebumen Jalin Koordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Kebumen
|
Kebumen - Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kebumen sebagai tindak lanjut Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu. Dalam koordinasi tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen, Cahyo Febriyanto Tadhery, hadir didampingi Kasubbag Pengawasan, Kasubbag Hukum, Humas, Datin, serta staf pada Subbagian Hukum, Humas, dan Datin.
Kunjungan koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 di kantor Dinsos P3A Kabupaten Kebumen, sebagai langkah awal membangun sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam rangka implementasi pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Dalam kesempatan tersebut, Cahyo Febriyanto Tadhery menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen saat ini tengah mempersiapkan berbagai langkah implementasi pedoman, di antaranya pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS), serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.
"Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bawaslu Nomor 417 Tahun 2024. Oleh karena itu kami memandang perlu menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Dinsos P3A Kabupaten Kebumen sebagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam perlindungan perempuan dan anak. Kami berharap dapat memperoleh masukan terkait mekanisme pendampingan korban, layanan psikologis, rehabilitasi sosial, sistem rujukan layanan, serta peluang kerja sama yang dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau bentuk kerja sama lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Pokja PPKS," ujar Cahyo.
Kunjungan koordinasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen, Yunita Prasetyani, bersama Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kebumen, Heny.
Menanggapi hal tersebut, Yunita Prasetyani menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja. "Kami mengapresiasi komitmen Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam mengimplementasikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Upaya perlindungan perempuan dan anak serta pencegahan kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan di berbagai sektor, tidak hanya oleh instansi yang secara khusus menangani isu tersebut," ungkap Yunita. Menurutnya, semakin banyak lembaga yang memiliki kepedulian dan pemahaman yang sama terkait perlindungan perempuan dan anak, maka upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan korban dapat dilakukan secara lebih optimal.
Senada dengan hal tersebut, Heny menyampaikan bahwa UPTD PPA Kabupaten Kebumen siap mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen. "Kami menyambut baik rencana pembentukan Pokja PPKS di lingkungan Bawaslu. Apabila diperlukan kegiatan sosialisasi, edukasi maupun peningkatan kapasitas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, UPTD PPA siap menghadirkan narasumber dan berbagi pengalaman agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan sudut pandang yang sama dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," jelas Heny.
Selain itu, Heny juga memperkenalkan layanan TESPA (Telepon Sahabat Perempuan dan Anak) Kabupaten Kebumen yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun instansi yang membutuhkan layanan konsultasi dan pengaduan terkait perempuan dan anak. Layanan TESPA dapat diakses melalui nomor 0813 2555 5995 sebagai sarana memperoleh informasi, konsultasi, maupun pendampingan awal yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dilaksanakan secara lebih efektif serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (humas)