Tindakan dan Ucapan Jadi Acuan Etik Pengawas Ad Hoc
|
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen kamis 15 Juni 2023 mengundang seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan pada acara Rapat Pembinaan Kode Etik bagi Pengawas Ad-Hoc Bawaslu Kabupaten Kebumen di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen. Disampaikan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Ad Hoc, baik Panwaslu Kecamatan maupun PKD sampai dengan saat ini di Pemutakhiran daftar pemilih, tak ayal mungkin bersinggungan dengan pihak eksternal, baik sesama penyelenggara maupun masyarakat. Untuk itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto, S.Sos, ingatkan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk selalu menjaga kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu, begitu juga dengan PKD dan nantinya jika sudah terbentuk jajaran PTPS.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) Peraturan DKPP No 2 Th 2017 adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. “disitu terdapat kalimat tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pengertian patut atau tidak patut malah lebih luas lagi pemahamannya, karena pengawas ad hoc, tidak hanya memperhatikan norma namun juga subjektifitas masyarakat dalam menilai tindakan dan/atau ucapan yang dilakukan. Padahal jika tidak ada indikatornya, maka nilai benar tidaknya sebuah tindakan dan/atau ucapan akan sangat beragam, tergantung dari perorangan yang menilai. Oleh sebab itu Arif Supriyanto, S.Sos juga meminta pengawas ad hoc untuk berhati-hati.
Tak hanya harus bersikap netral, layaknya seorang ASN, pengawas juga harus dapat menolak segala bentuk pemberiaan dari calon atau tim, pengawas juga diharapkan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang mengarah sehingga dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan, seperti like, comment apalagi membuat status di media sosial juga harus hati-hati jika berkenaan dengan perihal netralitas ini, malah harus dihindari karena ruang digital semua dapat dilihat oleh masyarakat.