Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Kebumen Ikuti Pelatihan PPID Berbasis LMS
|
KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen mengikuti pelatihan keterbukaan informasi publik bertema “Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu” pada Selasa (26/05/2026). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari pembelajaran berbasis Learning Management System (LMS) Bawaslu.
Pelatihan dibuka langsung oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo. Dalam sambutannya, Henry menegaskan, “PPID adalah ujung tombak pelayanan publik di lingkungan Bawaslu. Keberhasilan pelatihan ditunjang oleh tiga unsur penting, yaitu panitia, pengajar, dan pelaksana.” Ia menambahkan bahwa penggunaan LMS diharapkan mampu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Bawaslu, baik pusat maupun daerah. “PPID menjadi pilar utama dalam membuka jendela terhadap dunia luar. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu dari pusat hingga kabupaten/kota,” ujarnya.
Materi pelatihan disampaikan oleh Arbain dari Tera Indonesia Consulting. Ia membahas pengertian informasi, informasi publik, serta badan publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Arbain menekankan pentingnya pemahaman aparatur terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Menurut Arbain, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik maka informasi dapat dibuka,” tegasnya.
Melalui pelatihan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat implementasi keterbukaan informasi di lingkungan kelembagaan. (humas/luqman)