Tingkatkan keakuratan data, Siwaslih akan digunakan di pemilihan 2024
|
Semarang-Sistem Pengawasan Pemilih atau yang biasa disebut Siwaslih akan kembali digunakan kembali pada Pemilihan Serentak 27 November mendatang, setelah digunakan pada Pemilu sebelumnya dengan nama Siwaslu. Anggota Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin menjelaskan bahwasannya Siwaslih merupakan pendamping Form A yang digunakan saat Tahapan Pungut Hitung Suara nantinya, tetapi hal yang paling utama oleh pengawas adalah Form A. "Siwaslih pada Perbawaslu 6 merupakan alat yang dapat digunakan saat Pungut Hitung nanti, tetapi yang paling wajib adalah pembuatan Form A" ujarnya.
Siwaslih merupakan pengembangan terhadap Siwaslu, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa kekurangan. "Siwaslih memang belum sepenuhnya sempurna masih ada beberapa minus seperti masih bisa dibuat penyederhanaan beberapa poin seperti pertanyaan pada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masih terlalu banyak" imbuhnya.
Selain Siwaslih, PTPS juga akan dibekali Template Form A dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pembahasan ini merupakan pembahasan dari Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dan Sosialisasi Aplikasi Siwaslih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024" di Ruang Media Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, 25 Oktober 2024.
Penulis : Humas
Foto : Humas