Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan pemahaman dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan pihak terkait, Bawaslu Kebumen adakan Rakor

Tingkatkan pemahaman dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan pihak terkait, Bawaslu Kebumen adakan Rakor
Bawaslu Kabupaten Kebumen selenggarakan Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses yang dilaksanakan di Trio Azana Style Hotel jl HM. Sarbini No 109 Kebumen pada 6 desember 2022 peserta pada kegiatan ini adalah partai politik dan Kpu kabupaten Kebumen, Adapun Tujuan kegiatan ialah sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta pemilu dan pihak terkait mengenai urgensi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan memberikan pemahaman mengenai tata cara/mekanisme dan prosedur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Maesaroh, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan permintaan maaf dikarenakan Ketua tidak dapat hadir dikarenakan agenda pengawasan Tes PPK yang terbagi 8 titik. mengharapan agar kegiatan ini dapat sama-sama kita ikuti secara baik terkait penyelesaian sengketa proses pada Pemilu Serentak Tahun 2024 ucap Maesaroh. Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen menghadirkan 2 narasumber handal yakni Moh. Maskurudin hafid  dari pegiat Pemilu, Pokok materinya membahas tentang keterbukaan informasi Urgensi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, yang mana bertujuan untuk menjamin segala tindakan, prosedur dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum agar memberikan keadilan pemilu bagi peserta pemilu maupun Penyelenggara Pemilu . Kemudian dilanjutkan dengan materi yang kedua yang disampaikan oleh Dr. triwiraningsih M.Si  dari Dosen Fisip Unsoud yang membahas tentang Penyelesaian Sengketa Proses pemilu dan legitimasi pemerintah demokrasi. Beliau juga menyampaikan lemahnya penyelesaian sengketa pemilu dan ketikpercayaan publik, karena ada beberapa faktor diantanya mekanisme sistem penyelenggaran yang rumit disertai informasi dan tingkat pengetahuan yang lemah terhadap penyelesaian sengketa pemilu.(Hms/Tgh)