Tingkatkan Profesionalitas: Bawaslu Kebumen ikuti dialog pengelolaan barang dugaan pelanggaran
|
Tingkatkan Profesionalitas Pengawas, Bawaslu Kebumen Ikuti Dialog Virtual Barang Dugaan PelanggaranKEBUMEN – Jajaran Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti Dialog Virtual bertajuk "Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran" pada Senin (11/5). Bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kebumen, Jl Tentara Pelajar No 21 Panjer Kebumen. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) dan Datin, Imam Khamdani, Kasubbag PP dan PS beserta jajaran staf terkait.
Acara yang difasilitasi oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan ini menghadirkan narasumber ahli Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, dan Analis Hukum Bawaslu Jateng, Annisaa Dwi Melyani. Turut hadir memberikan perspektif hukum, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Tony Aji. Dalam paparannya, Achmad Husain menegaskan bahwa tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) merupakan instrumen krusial guna mencegah hilangnya kekuatan pembuktian di pengadilan serta menghindari risiko gugatan dari pemilik barang. Hal ini diperdalam oleh Annisaa Dwi Melyani yang membedah alur pengelolaan BDP secara sistematis, mulai dari tahap pencatatan, penyimpanan, pengamanan, hingga mekanisme pemusnahan barang secara akuntabel.
Menutup arahannya, Achmad Husain menekankan pentingnya peningkatan kapasitas diri setiap pengawas dalam memahami teknis penanganan pelanggaran secara detail. Sejalan dengan itu, Tony Aji juga menyoroti urgensi pembaruan regulasi penanganan pelanggaran agar tetap relevan dengan dinamika hukum terbaru demi terciptanya keadilan pemilu yang kokoh. (Hms-Agus)